Gorontalo, MEDGO.ID – Pemerintah Kota Gorontalo kembali melanjutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang masuk kategori rentan miskin ekstrem. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan antara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, disaksikan oleh Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Selasa (12/11/2024) di Domestique.
Ismail Madjid menyatakan, “Melalui Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2019, kami ingin memastikan seluruh warga Kota Gorontalo terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting agar pekerja rentan, terutama yang masuk kategori miskin ekstrem, tidak jatuh semakin dalam jika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.”
Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa sekitar 10 ribu pekerja didaftarkan dalam program ini dengan pendanaan dari Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di tahun 2024. “Sebanyak 10 ribu pekerja informal miskin ekstrem akan mendapat perlindungan ini, di mana anggaran telah kami siapkan melalui DIF,” jelasnya.
Ia juga memaparkan total klaim jaminan sosial bagi pekerja informal selama Januari hingga November 2024, yang mencakup 78 peserta dari kalangan pekerja formal RT/RW, pekerja keagamaan, pekerja informal rentan, dan UMKM miskin ekstrem, dengan nilai total klaim mencapai Rp 3 miliar.
Di akhir sambutannya, Ismail menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi. “Terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Gorontalo. Kolaborasi ini sangat berarti bagi masyarakat,” pungkasnya.