Gorontalo, MEDGO.ID — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Usulan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo Masa Jabatan Tahun 2024-2029, digelar pada Senin (07/10/2024). Menariknya, usulan fraksi Geerindra belum amsuk dalam pembahasan.
Rapat di Pimpin langsung oleh Pimpinan Sementara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Bapak Dr. Drs. Paris R.A Jusuf, S.Sos.I, M.Si
Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Mengacu Pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 37 Ayat (1) Bahwa Partai Politik yang berhak mengisi Kursi Pimpinan DPRD Menyampaikan 1 (Satu) Orang Calon Pimpinan DPRD Kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Berikut Usulan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Sebagai Berikut :
Ketua : Idrus M.T. Mopili, SE, MM
(Partai Golongan Karya)
Wakil Ketua : Drs. Ridwan Monoarfa
(Partai Nasional Demokrat)
Wakil Ketua : Ir. H. La Ode Haimudin, MM
(Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Seharusnya, 4 nama yang akan disulkan oleh DPRD Sebagai Pimpinan Definitif. Terkendala usulan fraksi yang belum dimasukan, Wakil Pimpinan dari Fraksi Gerindra belum dapat dibacakan dan diusulkan untuk diajukan sebagai Pimpinan definitif. (Adv)