Sofyan Ibrahim : Era Digitalisasi, Masyarakat Dapat Akses Dengan Mudah Perda

Gorontalo, MEDGO.ID —  Era Digitalisasi, Masyarakat Dapat Akses Dengan Mudah Perda, tak terkecuali. sehingga dapat memudahkan semua pihak yang berkepentingan untuk kebutuhan berbagai hal, dengan cepat, tanpa melalui birokrasi.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mensosialisaikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Bertujuan untuk pemahaman bagi masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya penataan kota, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim bertempat di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (7/11/2024).

Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta kawasan strategis. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi terkait program dan substansi antara kepentingan dalam arahan dan kebijakan pemanfaatan ruang di Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA :  UMKM Fest 2024: Surga Belanja dan Layanan UMKM di Gorontalo, Yuk Ramaikan!

Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, rencana tata ruang wilayah memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah seperti menjadi acuan bagi pemda, dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, serta mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Sofyan Ibrahim saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perda Tata Ruang
Sekertaris Daerah Sofyan Ibrahim saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perda Tata Ruang

“Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, shingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan,” ungkap Sofian.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Monano Sering Banjir, Wakil Ketua DPRD : Minta Dinas PUPR, Prioritas Revitalisasi Sungai

Ia berharap, adanya perda ini memudahkan investor maupun masyarakat pada umumnya dalam mengakses informasi terhadap rencana tata ruang. Kemudian memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, kemudahan dalam proses perizinan berusaha, terutama yang terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, shingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan,” ungkap Sofian.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Lola Yunus Tinjau Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilwako 2024

Perda Nomor 2 Tahun 2024 merupakan revisi dari perda nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang yang diperoleh pengesahannya setelah diproses selama delapan tahun atau sejak 2017. Berbeda dengan sebelumnya, perda ini diintegrasikan juga dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Turut menjadi narasumber pada sosialisasi ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto. Hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat dan perwakilan asosiasi se-Provinsi Gorontalo.(Adv)