Tampilan Lagu ‘Ini Rindu’, KPU Kabupaten Blitar Dilaporkan DKPP Tuntut Copot Komisioner

Blitar, MEDGO. ID — Lagu ‘Ini Rindu’ yang merujuk salah satu pasangan calon (paslon) pada acara KPU Kabupaten Blitar, berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam surat laporan No.011/EX/TK-RIZKY/IX/2024 perihal laporan dan tuntutan, disampaikan 3 tuntutan yaitu: proses dan tindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan hasil rekomendasi tersebut kepada DKPP dan meminta KPU Kabupaten Blitar meminta maaf kepada publik melalui media massa.

Aditya Ranasti, Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, langsung mengantarkan surat laporan tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Beberapa tuntutan dari tim Rizky termasuk pencopotan komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik pemilu.

“Kami sangat menyesalkan kejadian kemarin ya, namun dapat kami tegaskan bahwa kami tidak menyalahkan para penyanyi maupun band-nya. Toh saya konfirmasi langsung ke penyanyinya jika lagu itu sebuah request yang dinyanyikan,” tegas Ranasti, Ketua Divisi Saksi Pengamanan dan Pemilu dari tim Rizky.

Lagu Ini Rindu Tuai Laporan DKPP Ke KPU Kabupten Blitar

Ranasti menjelaskan, selain pencopotan komisioner, ada tiga tuntutan lain yang diajukan: pertama, memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; kedua, melaporkan hasil rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI); dan ketiga, meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.

BACA JUGA :  Ribuan Ikan Koi Terlepas ke Danau Limboto Akibat Banjir Besar di Gorontalo

“Tinggal kita tunggu sesuai prosedur yang berlaku kelanjutan atas laporan kita di Bawaslu,” tambahnya.

Senada dengan Ranasti, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda kalau menindaklanjuti kejadian saat tahapan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup dan Cawabup Blitar Pilkada 2024, pada Senin (23/9) kemarin yang tidak lazim.

“Penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar, dalam acara tersebut menampilkan lagu ‘Ini Rindu’ yang identik dan atau sama dengan singkatan Paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU),” ujar Huda, Selasa (24/9/2024).

Huda menjelaskan kejadian ini sangat merugikan pihaknya, karena dilihat dan didengar oleh publik. Entah disengaja atau tidak, menurutnya KPU Kabupaten Blitar telah melanggar kode etik.

“Oleh karena itu hari ini akan kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Bawaslu Provinsi Jatim dan DKPP,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak KPU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu murni ketidaksengajaan.

BACA JUGA :  APREBI Gelar Diskusi Nasional, Presiden BEM Universitas NU Gorontalo: Pentingnya Upaya Konkret untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan yang Lebih Parah

Menurut Ibrahim Mukti, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, pemutaran lagu tersebut di luar kendali KPU dan merupakan tanggung jawab Event Organizer (EO) yang mengelola acara.

“Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah gak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan,” ujar Ibrahim Mukti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengundian nomor urut paslon, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai peraturan dan pedoman teknis tentang pencalonan.

“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” jelas Ida.

Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kejadian tersebut.

“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ida.

Laporan ini masih dalam proses di Bawaslu, dan tim pemenangan Rijanto-Beky mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Jalan Sehat "Merdeka Memilih", Ridwan Monoarfa Ajak Masyarakat Aktif dalam Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, usai pengundian nomor urut paslon Cabup dan Cawabup Blitar pada Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar, pada Senin(23/9) kemarin.

Dimana sesuai hasil pengundian, paslon Rijanto-Beky Herdihansah mendapat nomor urut 1 dan petahana Bupati Blitar, Rini Syarifah – Abdul Ghoni mendapat nomor 2.

Setelah proses pengundian, dinyanyikan lagu-lagu oleh band sebagai hiburan. Tiba-tiba menampilkan lagu berjudul “Ini Rindu” yang populer dinyanyikan oleh Farid Hardja, padahal Rindu adalah singkatan dari salah satu paslon yakni Rini Syarifah- Abdul Ghoni (RINDU).

Bahkan Cabup Rini Syarifah, terlihat bersemangat joget mengikuti alunan lagu yang menyebutkan kata ‘Rindu’.

Beberapa orang yang hadir pada acara tersebut, terlihat kaget mendengar lagu ini dinyanyikan. Terutama tim dari paslon nomor 1 sempat ada yang protes, hingga akhirnya dihentikan pemutaran lagunya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria yang juga hadir pada acara ini telah melakukan tindakan, dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut. ( Rudy P )