Ikan Nike (Duwo) Akan Dilindungi Lewat Perda di Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Ikan Nike, yang dikenal juga sebagai Duwo, mungkin segera mendapatkan perlindungan hukum di Provinsi Gorontalo melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (29/07/2024).

BACA JUGA :  Jalan Sehat "Merdeka Memilih", Ridwan Monoarfa Ajak Masyarakat Aktif dalam Demokrasi

Ketua Bapemperda, Adnan Entengo, mengungkapkan bahwa usulan perlindungan ini datang dari akademisi Universitas Negeri Gorontalo yang mengajukan agar ikan Nike yang merupakan simbol daerah Gorontalo ini diatur dalam Perda. Menurutnya, Nike bukan hanya sebagai ikon lokal, tetapi juga sebagai spesies yang langka dan perlu dilindungi.

“Kehadiran Nike sebagai bagian dari identitas budaya dan branding Gorontalo membuat perlindungannya menjadi hal yang sangat penting. Kami menyambut baik usulan ini dan akan segera mendiskusikannya lebih lanjut dengan anggota DPRD dan pemerintah provinsi,” jelas Ketua Bapemperda, Adnan Entengo

BACA JUGA :  Sebanyak 14 OPD Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan Statistik

Proses selanjutnya akan melibatkan musyawarah antara Bapemperda, DPRD, dan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil guna memasukkan perlindungan ikan Nike dalam Perda. Ini diharapkan dapat menjaga keberadaan dan kelestarian ikan tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan ekonomi daerah.