Akhirnya DPR Batalkan Sahkan RUU Pilkada. Dasco : Pakai Putusan MK

Jakarta, MEDGO — Penolakan aksi massa atas pembegalan oleh DPR dengan dibahas dan akan disahkan RUU Pilkada tahun 2024. Eskalasi penolakan masyarakat yang semakin meluas dan begitu tinggi, membuat DPR tak membahas nya, terlebih dalam waktu sehari pasca diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang tak lazim.

Memang putusan MK yang mengatur, terkait syarat dukungan partai yang memperoleh kursi dan tidak falam parlemen, menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi, Moalisi Infonesia Maju (KIM) Plus yang membuat PKS bergabung, sehingga harapan Anies untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI harus dikubur.

Mengejutkan dengan putusan ini, sebab ada harapan partai non parlemen dapat mengajukan calon hanya dengan perolehan suara bila berkoalisi minimal 6,5 persen, 7,5 persen dan 10 persen.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Akibatnya, mahasiswa bersama rakyat menolak atas pembangkangan ini. Upaya tersebut berhasil, sebab, Wakil Ketua DPR Sufni Dasco menyampikan DPR tak dapat membahas dan mengesahkan, karena anggota DPR tak mencapai quorom. Sampai dengan sore pukul 18.00 WIB waktu Jakarta.

”Kami batalkan pembahasan dan mengesahkan RUU Pilkada,” kata Dasco Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, saat konferensi Pers, Kamis (21/07/2024).

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Menurutnya, akibat DPR tak dapat mengesahkan, olehnya, aturan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi.

”Jelas, Putusan MK yang menjadi rujukan KPU dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah,” tegas Dasco.(RM)

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang