Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal

Kendal, medgo.id – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun 2024 oleh, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jum’at (26/7/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua serta 29 orang anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Muhammad Makmun mengutarakan bahwa penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD oleh Bupati Kendal memiliki peran yang sangat penting dalam tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2024.

BACA JUGA :  Pemkot Gorontalo Lakukan Konsultasi Awal dengan PT SMI Terkait Dana TJSL

“Kita mengharapkan, dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun 2024, nantinya bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat”, tandas Makmun

Dengan begitu, lanjut Makmun, Pemerintah Daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 sangat membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, dan memastikan dana tersebut tersedia untuk pelaksanaan semua program yang telah direncanakan”, ungkap Makmun.

BACA JUGA :  Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga Pengawasan 

Selain itu, lanjut Makmun, KUA-PPAS Perubahan juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak yang terkait seperti DPRD dan masyarakat, sehingga dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin.

“Proses Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal adalah sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, anggaran dan pengawasan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun 2024”, pungkas Makmun.

BACA JUGA :  Ciptakan Pemilu Yang Kondusif, Bawaslu Pohuwato Gelar Apel Siaga Pengawasan 

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengutarakan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2024 akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kendal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disepakati bersama.

“Selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kendal dengan Pemerintah Kabupaten Kendal”, terang Wabup Kendal, Windu Suko Basuki. (*17).