Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap SR (49), seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas SR yang mencurigakan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, SH, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Juli 2024, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan. Pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, SR berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Setelah diamankan, SR dibawa ke rumahnya di Kecamatan Kota Selatan untuk penggeledahan. Di sana, kami menemukan sembilan paket sabu-sabu yang disembunyikan di belakang pintu kamar,” ujar Kombespol Ade Permana.
Berdasarkan pengakuan SR, narkotika tersebut milik Y, yang telah diamankan oleh Polda Gorontalo pada hari yang sama. SR hanya bertindak sebagai kurir dengan imbalan sabu-sabu untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini, sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 1,5574 gram telah diamankan. SR sudah kami tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kombespol Ade.
Terakhir, Kapolresta Gorontalo Kota juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tutupnya. (*)