DPRD Provinsi Gorontalo Finalisasi Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat finalisasi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah di ruang rapat Dulohupa, Senin (22/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Espin Tulie.

Espin Tulie mengungkapkan bahwa finalisasi raperda masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami masih menunggu PP turunan dari Undang-Undang tersebut. Kami sebelumnya merujuk pada Perda Provinsi Jambi, namun belum ada hasilnya. Kami sepakat bersama stakeholder untuk mengubah nama menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,” ujar Espin.

Meski ada perubahan nama, substansi dari raperda tetap sama. Tiga poin utama yang perlu diperjelas adalah pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan rumah sakit jiwa, dan pendanaan. “Ketiga poin ini sangat penting dan harus diperjelas dalam raperda,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Espin juga menyatakan bahwa raperda belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan dengan Raperda RPJPD. Raperda ini memerlukan fasilitasi lebih lanjut sebelum dapat diparipurnakan. Pansus sepakat memberikan waktu tambahan bagi tim penyusun naskah akademik untuk menyelaraskan masukan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi profesi lainnya. (*)