DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dan Ketua DPRD Paris RA Jusuf dalam Rapat Paripurna ke-148, yang membahas tahap kedua pembicaraan tentang Ranperda tersebut, pada Senin, 22 Juli 2024, di ruang rapat DPRD.

Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan intensif telah menghasilkan visi untuk RPJPD Gorontalo selama 20 tahun ke depan, yaitu “Provinsi Gorontalo Madani Yang Maju dan Berkelanjutan Untuk Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, delapan misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama pembangunan telah disusun. Salah satu misi utama yang diusung adalah penurunan angka kemiskinan di Gorontalo, yang ditargetkan turun menjadi 0,35 persen – 0,85 persen pada tahun 2045.

“Melihat jangka waktu 20 tahun ke depan, sudah saatnya kita memikirkan formulasi terbaik untuk memaksimalkan RPJPD ini demi kemaslahatan rakyat,” ujar Sun Biki.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Dalam pendapat akhirnya, Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin menekankan bahwa RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi dasar dalam perumusan visi dan misi calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024. Rudy juga menyebutkan bahwa penyusunan RPJPD ini telah berpedoman dan selaras dengan beberapa dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJP Nasional, RTRW provinsi, serta kajian strategi lingkungan hidup (KLHS).

Rudy menambahkan bahwa Ranperda RPJPD yang telah dibahas bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo dan pemerintah daerah ini akan disampaikan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda RPJPD selaras dengan RPJPN dan RTRW provinsi, kepentingan umum, serta peraturan perundangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

“Saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini untuk kita bahas lebih lanjut,” pungkas Rudy. (*)