Erwin Ismail Desak Dinas Perhubungan Tertibkan Parkir Liar di Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, mendesak Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Gorontalo untuk menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Gorontalo, khususnya di Eks Jalan Panjaitan. Meski kondisi jalan dan pedestrian sudah mengalami perbaikan yang signifikan, masalah parkir liar di sepanjang kanan dan kiri jalan masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Erwin menekankan bahwa penertiban parkir liar ini sangat penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38, yang mengatur tentang pemanfaatan ruang jalan. Selain itu, Erwin juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2022, yang seharusnya menjadi acuan bagi penegakan aturan di lapangan.

“Jalan dan pedestrian di Kota Gorontalo sudah bagus. Kini, tinggal bagaimana Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota menjalankan aturan yang ada untuk menertibkan parkir liar. Ini penting agar pengguna jalan lain tidak terganggu,” tulis Erwin melalui akun sosial medianya, Sabtu (25/05).

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Erwin menggarisbawahi bahwa kendaraan yang parkir sembarangan di kanan dan kiri jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan dapat menyebabkan kemacetan. Ia mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan situasi ini.

“Penegakan aturan parkir ini sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 dan Perda Lalu Lintas 2022. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Selain itu, Erwin juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memarkir kendaraan mereka. Ia menegaskan bahwa ketertiban parkir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Dengan adanya penertiban ini, kita berharap jalanan di Kota Gorontalo akan lebih lancar dan nyaman. Semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya. (IH)