Demak, medgo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, memberikan perlindungan terhadap 10.000 orang pekerja rentan di wilayah Kabupaten Demak dengan mengikutsertakannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Para pekerja rentan tersebut oleh Pemkab Demak ke BPJAMSOSTEK diikutkan dalam dua program yakni program Jaminan Kecelakaan Merja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, saat membuka rapat koordinasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (21/5/2024), di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak.
Ali Makhsun mengatakan bahwa biaya premi sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak dengan total anggaran premi selama setahun mencapai Rp. 2 miliar.
“Program ini tentu nya sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan pekerjaan karena memberikan rasa aman, dan menyejahterakan seluruh pekerja”, terang Ali Makhsun.
Dengan adanya perlindungan ini, lanjut Ali Makhsun, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas.
“Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka masih mendapatkan jaminan, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Bahkan, anak-anak mereka yang masih sekolah juga mendapat beasiswa hingga kuliah”, tandas Ali Makhsun.
Ali Makhsun menegaskan akan pentingnya validitas data penerima bantuan dan meminta agar data tersebut selalu diperbarui, termasuk pelaporan jika ada penerima yang meninggal, sehingga anggarannya tidak terbuang sia-sia.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos P2PA Demak, Agus Herawan, mengemukakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
“Tahun ini ada 10.000 pekerja rentan yang dilindungi, dengan anggaran premi sebesar Rp. 2 miliar”, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, yang juga hadir, menambahkan bahwa manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar.
“Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan. Jika kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, penerima mendapatkan santunan 48 kali upah. Seperti santunan kematian yang diberikan hari ini mencapai Rp. 70 juta”, ungkap Farah.
Farah juga menyebutkan bahwa beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak-anak penerima manfaat mencakup usia TK/SD sebesar Rp. 1,5 juta per tahun.
“Untuk SMP sebesar Rp. 2 juta per tahun, SMA sebesar Rp. 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp. 12 juta per tahun”, pungkas Farah. (*17).