Seorang Remaja Diamankan Polisi Usai  Menggelapkan Sepeda Motor Milik Temannya

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Seorang remaja berusia 23 tahun dengan inisial IB, warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, telah diamankan oleh Tim Rajawali setelah terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Kasus ini bermula ketika korban, Dapid Badu (21), sedang memancing di kawasan Tangga 2000 pada 25 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Saat sedang memancing, tiba-tiba pelaku yang tidak diketahui oleh korban datang dan mengajak ngobrol lalu meminjam sepeda motor untuk berbelanja di salah satu minimarket yang tak jauh dari lokasi memancing,” ujar Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.

Namun, setelah beberapa jam, korban curiga karena pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. “Karena merasa jadi korban penipuan, Dapid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota dan team rajawali langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengantongi identitas pelaku,” tambah Kompol Leonardo.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku IB diketahui telah melarikan diri ke wilayah Manado, Sulawesi Utara. Namun, pada Jumat (29/03) pukul 10:45 Wita, Tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku ketika dia turun dari sebuah mobil di kawasan eks terminal Andalas.

“Saat ini yang kami amankan baru pelaku dan 1 unit hanphone. Untuk barang bukti sudah dijual di wilayah Manado dan akan dijemput oleh tim rajawali,” ungkap Kompol Leonardo. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya.