Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPAM PDAM Dungingi 

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Dalam konferensi pers yang diadakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Rabu, (20/03), Edy Hartono, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dengan tegas mengumumkan penetapan status tersangka bagi tiga orang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Edy Hartono menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Dungingi Kota Gorontalo.

“Mereka adalah MYA selaku Direktur PT Raya Sinergis, RCT selaku Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis, dan MREP selaku K3 PT Raya Sinergis,” ungkap Edy

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Penetapan status tersangka ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor: Print-32/P.5.10/Fd. 1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023, bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/P.5.10/Fd/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.

Lebih lanjut, Edy Hartono menjelaskan bahwa proyek tersebut terkait dengan kegiatan optimalisasi sistem penyediaan air minum di wilayah Dungingi Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2022, yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Namun, dalam prosesnya, muncul dugaan pelanggaran hukum yang menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo,” ujarnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, ditemukan bahwa proyek ini dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan nilai kontrak mencapai Rp. 13.706.845.090,91.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Kami menemukan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 2.050.856.210,80,” jelas Hartono, merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.

Sebagai langkah tindak lanjut dari penetapan tersangka, ketiga individu tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo, guna memastikan kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. (IH)