Bupati Asahan Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028

ASAHAN, MEDGO.ID – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-63-5-4.6 Tahun 2023, Bupati Asahan H. Surya mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (26/09/2023).

Turut hadir mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Asaisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua KONI Asahan, Ketua Karang Taruan Kabupaten Asahan, TP PKK Kabupaten Asahan, OKP dan tamu undangan lainnya.

Dikesempatan ini Ketua Karang Taruna Kabupaten Asahan Yasir Ul Haque mengucapkan, terima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkenankan Karang Taruna Kabupaten Asahan untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan sekaligus Bulan Bhakti Karang Taruna ke-63 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2023.

BACA JUGA :  Rapat Banggar Dekot Gorontalo, Evaluasi Pembahasan RAPBD, Fokus Belanja Daerah Untuk Tahun 2025

“Ini kali pertama Karang Taruna Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengukuhan dan bulan bhakti Karang Taruna di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan. Suata kebanggaan dan kehormatan bagi kami dapat melaksanakan kegiatan di tempat ini,” sambung Yasir.

Terakhir Yasir berharap, Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mendukung Karang Taruna Kabupaten Asahan dalam setiap program kegiatan.

BACA JUGA :  UMKM Fest 2024: Surga Belanja dan Layanan UMKM di Gorontalo, Yuk Ramaikan!

“Dan Karang Taruna Kabupaten Asahan siap mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan,” tutupnya.

Sebelum memberikan bimbingan dan arahannya, Bupati Asahan memberikan stimulan berupa bendera Karang Taruna dan alatolah raga kepada pengurus Karang Taruna yang aktif dalam pembinaan kegiatan kepemudaan sekaligus memotong tumpeng.

“Sebagai organisasi sosial kepemudaan nonpartisan, Karang Taruna sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019,” kata Bupati

Hal ini merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda.

BACA JUGA :  Evaluasi RAPBD 2025, Sahlan Tapulu Menyoroti Tingginya Belanja Pegawai

“Karang taruna memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional lainnya seperti kemiskinan kelantaran, narkoba dan lain lain yang harus di lakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang keseumuanya harus bermuara pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya. (ZF)