Jakarta, MEDGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Hal itu dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” (OOJ).
“Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi KPK, Ali Fikri, Senin (14/8/2023).
Lanjut Ali, perpanjangan masa tahanan SRR ini berdasarkan penetapan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat. “Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud,” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga memerpanjang masa penahanan pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR).
“Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka SRR untuk 30 hari kedepan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa gading Jakarta Utara,” ungkap Ali.
Ali juga menerangkan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi. (*)