Soal 69 karyawan di PHK, CEO Hotel Citimall Bantah Tak Union Busting

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Kedatangan CEO (Chief Executive Officer) Citimall Gorontalo Alphonzus Widjaja ke Kota Gorontalo perlu mendapat Apresiasi.

Karena ini menunjukkan bagaimana Citimall Hotel Gorontalo berupaya bertanggung jawab atas tindak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 69 karyawan.

Alphonzus Widjaja (Chief Executive Officer) diampingi Direktur Hukum (Chief Legal Officer) perusahaan induk, Dinasti Brian Harahap, serta Kepala Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) Teuku Rio Wanda dan Owner Representative Indah M Soeryadiredja, dirinya bersama management hadir untuk penuhi panggilan DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka Rapat Dengar Pedapat (RDP) guna mengklarifikasi isu yang sempat beredar hangat tersebut, Senin (27/06/2023).

Setelah melakukan rapat bersama DPRD Kota Gorontalo dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pihak Hotel Citimall Gorontalo langsung melakukan Konferensi pers dengan awak media.

Pada Konpers tersebut secara jelas dan terperinci Alphonzus Widjaja menjelaskan bahwa PHK yang dilayangkan pihak Hotel semata-mata untuk menyelamatkan Perusahaan dari terpaan badai ekonomi yang menghadang Hotel Citimall Gorontalo.

Hal ini lah yang menjadi pemicu dirinya terpaksa mengambil langkah yang cukup berat dengan melakukan PHK terhadap 69 karyawan Hotel Citimall Gorontalo.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

“Perusahaan itu sudah 3 tahun merugi, tepatnya saat covid melanda, kemudian di tahun 2021 kerugian mencapai 1.5M dan 2022 sebesar 1.6M padahal covid sudah membaik namun karna banyaknya kamar yang rusak sehingga perusahaan merugi dua tahun berturut turut, bukan cuman itu fasilitas lainnya juga mengalami kerusakan dan furniture juga sudah pada tua”, Ungkap Alphonzus

Kata Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) lagi, dari 176 kamar tersedia saat ini kamar yang bisa dioperasikan Hotel Citimall Gorontalo hanya 72 kamar sehingga untuk mengoptimalkan operasional Hotel dirinya harus memangkas beberapa karyawan untuk efisiensi Hotel.

“Pegawai kami berjumlah 82 karyawan sedangkan kamar hanya 72, hal ini tidak sesuai dengan “maning ratio” per kamar yang dianggap sehat di industri perhotelan dan kondisi ini tidak bisa kami pertahankan dan diamkan secara terus-menerus karena ini bisa berbahaya bagi perusahaan, lama-lama kalau dibiarkan terus, Hotel ini bisa tutup, jadi kami harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, dan mohon maaf kami mengambil langkah yang cukup berat”, Ujarnya

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Kemudian Alphonzus juga menolak dengan tegas atas beberapa tuduhan Asosiasi Serikat Pekerja Gorontalo bahwa pihak Citimall melakukan Union Busting.

Padahal menurutnya tuduhan tersebut tidak lah berdasar, mengapa demikian Direktur PT Primerindo Kencana juga menjelaskan bahwa sampai dengan sekarang masih ada 21 karyawan hotel yang merupakan pengurus dan anggota-anggota dari Serikat Kerja, jadi tuduhan bahwa kami membubarkan serikat kerja itu tidak benar, selain itu di tahun 2017, dimana undang-undang memberikan perusahaan kami hak untuk melakukan pemecatan dikarenakan perusahaan induk kami mengakuisisi Maqna hotel, perusahaan justru tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan.

Belum lagi ketika dunia dilanda Covid 19 yang seluruh perekonomian dunia luluh lantah namun Hotel tidak melakukan pemecatan tersebut.

Bahkan Hotel Citimall Gorontalo membayar pesangon karyawan mulai dari beroperasinya hotel Maqna pada tahun 2012 itu pun dibayar lebih dari angka normatif yang seharusnya, dimana Hotel Citimall Gorontalo merugi 2 tahun terus menerus dan melakukan efisiensi seharusnya hanya membayar 0,5x dari nilai pesangon yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Namun pihak hotel tidak melakukan upaya itu. Justru untuk memperhatikan kesejahteraan para karyawan yang di PHK, perusahaan mengambil kebijakan untuk membayar 1x dari PMTK yang merupakan dua kali diatas nilai normatif.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Deras, Beberapa Rumah Warga di Desa Soginti Digenang Banjir

“Kami mengakuisisi hotel ditahun 2017 seharusnya kami membayar pesangon karyawan mulai dari tahun itu, tapi kami membayarnya mulai dari tahun 2012 itu pun langsung dibayar secara full dan tidak dicicil karena kami tidak mau merugikan karyawan. Kami sudah berkomitmen bahwa ketika kami melakukan PHK maka kami harus memenuhi seluruh hak hak karyawan”, Ujarnya

Diakhir statement CEO divisi Retail & Hospitality NWP Property Group menyampaikan saat ini Hotel Citimall Gorontalo sedang berupaya memperbaiki hotel dengan melakukan renovasi dibeberapa ruangan, ketika renovasi sudah selesai pihak Hotel akan kembali membuka ruang bagi para pekerja yang ingin bergabung dengan Hotel Citimall Gorontalo.

“Renovasi ini dilakukan secara bertahap karena anggarannya cukup banyak tapi target kami 2 tahun hotel ini akan beroperasi secara full jadi para pekerja silahkan daftar begitu juga dengan Ex karyawan, kami membuka ruang bagi seluruh pekerja”, Pungkasnya. (*)