Jakarta, MEDGO.ID — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengungkap ratusan kasus TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka telah terungkap. Salah satu modus yang umum adalah dengan mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut terjadi di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dalam kasus ini dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji yang tinggi. Namun, kenyataannya korban hanya dibawa ke tempat penampungan dan kemudian dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji dan dipekerjakan tanpa memperhatikan jam kerja. Ketika korban meminta untuk dipulangkan ke Indonesia, mereka baru bisa pulang setelah membayar Rp 20 juta.
Kasus lain dengan modus mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri juga terungkap di Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, korban dijanjikan pekerjaan sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun, setelah empat korban membayar sejumlah uang, mereka tidak kunjung diberangkatkan. Akhirnya, salah satu korban diberangkatkan, tetapi kondisinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku.
Melihat modus-modus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di luar negeri. Ia juga meminta agar masyarakat tidak dengan mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri. Ramadhan menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar keamanan dan hak-hak terjamin.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak Satgas TPPO dibentuk, mereka telah menangani 511 Laporan Polisi (LP) dan berhasil menangkap 598 tersangka. Dalam berbagai kasus TPPO, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban. Modus yang paling umum adalah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang tercatat dalam 386 kasus. Modus lain yang umum adalah menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan 136 kasus, mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak dengan 34 kasus.
Ramadhan mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sebanyak 1.744 korban telah diselamatkan. Dari jumlah korban tersebut, terdiri dari 777 perempuan dewasa, 99 perempuan anak-anak, 819 laki-laki dewasa, dan 49 laki-laki anak-anak.
Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini 100 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, 384 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus telah memiliki berkas lengkap (P21).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan TPPO dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 20 Juni 2023. Dalam pertemuan SOMTC tersebut, TPPO menjadi salah satu topik yang dibahas. Kapolri berjanji untuk melindungi dan menjaga Warga Negara Indonesia (WNI) dari menjadi korban TPPO, sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan beberapa pemimpin negara untuk memberantas segala bentuk TPPO.(*)