PP 26 Tahun 2023 Mencemari Lautan, Merusak Ekosistem dan Tenggelamkan Pulau – Pulau

 

Penulis : Rusdianto Samawa*

 

Hari Laut Sedunia, hari ini Kamis (8/6/2023) masyarakat dunia peringati World Ocean Day, mengirim pesan kepada manusia dan mahluk sumberdaya laut yang terkandung di dalamnya, bahwa hubungan interaksi saling menjaga agar kehidupan sehari-hari dapat berlangsung harmonis antar manusia (eksploitatif).

Bagi Tuhan, Laut disediakan secara terbuka dan manusia diberi tugas memelihara dan menjaga, sembari dijadikan pusat pangan dalam kehidupannya. Wikipedia (2023) menyebut “Laut sangat penting bagi kehidupan manusia seperti sumber makanan, tempat rekreasi, pemersatu dan pemisah wilayah. Salah satunya Indonesia yang dikepung kepulauan.

Hari Kamis (8/6/2023) adalah moment pidato Sekjend PBB yang menyerukan bahwa dimasa depan tantangan yang dihadapi oleh laut dan ekosistemnya sangat kompleks, bisa berakibat penjarahan atas kebijakan negara yang rakus. Akibat kekurangan asupan kesadaran akan kondisi dan ekosistem laut yang semakin rusak.

Mengutip pesan United Nation (2023) pada peringatan Hari Laut Sedunia bertema “Planet Ocean: Tides are Changing” atau “Planet Samudra: Pasang Surut Berubah” yang menyoroti sistem pengelolaan sains dan kebijakan eksploitasi laut. Karena, lebih 70 persen bumi disupport oksigen dari lautan, beragam hayati terkandung, dan sumber protein utama bagi satu miliar orang di dunia. Selain itu, laut juga kunci ekonomi dengan perkiraan 40 juta orang bekerja di industri kelautan pada tahun 2030 mendatang.

Namun, laut kini terancam, ekosistemnya terganggu karena penjarahan dan penghisapan yang rakus. Faktanya, lebih 90 persen populasi ikan besar habis, lebih 50 persen terumbu karang hancur dan 60 persen pasir laut dikeruk yang berdampak pada pulau – pulau kecil tenggelam. Kebijakan negara tak memiliki dasar keprihatinan yang kuat dengan lakukan eksploitasi secara serampangan.

Kontra produktif cara berfikir sebagian kalangan bahwa ekspor pasir laut sesuai dengan Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tata Ruang, dan Undang-Undang Otonomi Daerah, itu sangat keji dan tidak pertimbangkan keberlangsungan aspek perikanan tangkap lainnya.

Oligarki pengusaha pasir laut yang mengambil untung dari kebijakan PP 26 tahun 2023 itu membuat argumentasi barbar. Karena mereka mengingat pasir laut yang melimpah, berasal dari gerusan atau sedimentasi pasir yang hanyut dari Pulau Sumatera dan sebaglan besar Samudera Hindia. Terutama perairan Kepulauan Riau (Kepri) berada di jalur granit yang terkandung timah dan bauksit yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.

BACA JUGA :  Rumus Memilih Dalam Pilkada

 

PP 26 Tahun 2023 Mencemari Lautan dan Merusak Ekosistem

Lantas, bagaimana dengan PP 26 Tahun 2023 yang mengelola hasil sedimentasi. Sebenarnya, perlu dipahami lebih dahulu dasarnya bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan bergaris pantai sepanjang 81 ribu km. Sekitar 60 persen lebih, wilayah Indonesia dikelilingi laut dan perairan. Terkonfirmasi dari data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2023, luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1,91 juta km2, sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km2.

Dengan lanskap seperti itu, dapat dipastikan Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Hasil Perikanan
Menurut data statistik KKP tahun 2014 – 2021, jumlah nelayan perikanan tangkap di Indonesia mencapai hampir 3 juta orang yang tersebar di 34 provinsi.

Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara menjadi 5 besar provinsi dengan jumlah nelayan terbanyak. Dilihat dari hasil, volume produksi perikanan tangkap yang dihasilkan capai 7 juta ton. Sedangkan penghasil perikanan tangkap berada di wilayah Pulau Sumatera dengan total produksi hampir 2 juta ton pada tahun 2021 – 2023.

Untuk nelayan pembudidaya, secara keseluruhan terdapat lebih dari 2 juta orang nelayan yang tersebar di seluruh Indonesia dan paling banyak terdapat di provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan data statistik KKP, untuk volume produksi perikanan budidaya pembesaran lebih dari 14,5 juta ton ikan pada tahun 2021 – 2023, hampir senilai 200 miliar rupiah dan pulau Sulawesi total produksi budidaya diperkirakan 22,9 juta ton.

Pertumbuhan nilai ekspor produk kelautan dan perikanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari publikasi Statistik Indonesia, pada 2022 – 2023, nilai ekspor ikan segar/dingin hasil tangkap mencapai lebih dari 52 ribu ton, senilai lebih dari 111 juta US$ dengan negara tujuan ekspor terbesar ke Malaysia, Singapura, dan Jepang.

Apa hubungan potensi sumber daya ikan tersebut dengan PP 26 tahun 2023 yang mengizinkan sedimentasi laut, berupa pasir laut di ekspor ke berbagai negara utama seperti Singapore. Tentu, pengaruhnya sangat besar. Dengan demikian penghisapan, pengerukan, dan pengiriman ekspor pasir laut akan pengaruhi nilai, aktivitas, terumbu karang, dan sistem distribusi hasil perikanan akan menurun.

BACA JUGA :  Rumus Memilih Dalam Pilkada

Objektifnya jelas, penghisapan dan pengerukan pasir laut berdampak pada matinya terumbu karang, rontoknya ekosistem laut dan tercemarnya perairan. Dampak tersebut, jelas pengaruhi kehidupan sosial ekonomi dan pendapatan bagi nelayan. Apalagi, zona pengerukan dan penghisapan pasir laut di wilayah Kepulauan: Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Sementara, penghasil ikan terbesar berada di garis pantai kepulauan tersebut.

Bisa dibayangkan, getaran dan gilasan mesin – mesin kapal penghisap dan pengerukan pasir laut dalam jarak 1 km – 5 km dapat merontokkan terumbu karang dan merusak alur perairan yang selama ini ikan – ikan dan komoditas lain memiliki kebiasaan dalam bermigrasi ke satu perairan ke perairan lainnya.

Tentu jelas, PP 26 tahun 2023 selain mencemari dan juga merusak ekosistem laut dan merontokkan seluruh terumbu karang disekitarnya sehingga laut terancam. Dampaknya pun pada kehidupan sosial ekonomi manusia, terkhusus nelayan tangkap dan masyarakat yang hidup di kepulauan kecil (terluar dan terdalam).

Terutama daerah yang sekitar 96 persen wilayahnya adalah laut, sudah pasti memiliki pengalaman buruk atas tambang ekspor pasir laut yang dijual secara besar-besaran ke negara lain, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan, pulau kecil nyaris tenggelam, dan nelayan sendiri makin sulit mencari ikan.

 

Manusia Perlu Bekerja dan Mencegah Pulau – Pulau Tenggelam

Keluarnya PP 26 tahun 2023 tidak sejalan dengan seruan Sekjen PBB pada pidato Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2023 bahwa manusia perlu bekerja sama untuk menciptakan keseimbangan baru dengan lautan yang tidak lagi menguras kekayaannya, melainkan mengembalikan semangatnya dan memberinya kehidupan baru. Karena dampak keserakahan dan kerakusan manusia sangat keji.

Kebijakan negara tak lagi berorientasi pada enviromental etik dan ekologi. Hal itu dipicu oleh bayang – bayang pembayaran hutang, investasi dan pembangunan sebagai standar kehidupan lebih baik. Padahal negara dan warga negara bisa bertahan hidup, ketika ketersediaan dan keseimbangan alam yang menyiapkan pangan bisa terjaga (harmonis) dengan baik.

Kebijakan negara semata – mata berorientasi pada eksplorasi tanpa melihat secara objektif, bahwa laut itu hadiah dari Tuhan dan bertanggung jawab menjaganya. Hari Laut Sedunia 2023 pun menyerukan “tidak akan ada kehidupan jika kita tidak menyelamatkan lautan”.

BACA JUGA :  Rumus Memilih Dalam Pilkada

Sejurus, Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut jika tidak membawa kemaslahatan bagi rakyat. Himbauan tersebut, mengandung seruan juga bahwa kebijakan negara (pemerintah) perlu ciptakan keseimbangan baru dan bekerja bersama dalam upaya memulihkan kondisi laut sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Muhammadiyah Kepri pun meminta agar konstruktif dalam menerbitkan kebijakan. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, maka harus ditinjau kembali. Perspektif lain, dari pendapat Muhammadiyah Kepri tersebut, bahwa trauma buruk atas maraknya penambangan pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mendorong berbagai kalangan masyarakat untuk menolak PP Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka celah bagi ekspor pasir laut.

Begitu juga, seruan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang menolak ekspor pasir laut dan menyerukan moratorium permanen tambang pasir laut, reklamasi pantai dan cabut PP 26 Tahun 2023. Karena, kebijakan negara saat ini, menggambarkan wajah asli Pemerintah Indonesia yang gemar berburu keuntungan ekonomi jangka pendek. Namun mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil dalam jangka panjang yang berkisar 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (2023) menolak kebijakan membuka keran ekspor pasir laut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, perikanan tangkap, perubahan iklim, peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai. Selain itu, menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif. Kebijakan tersebut, bentuk ketidakpedulian Pemerintah terhadap kondisi lingkungan. Dari pendapat, Wakil Ketua MPR, jabatannya sangat prestisius. Mestinya, ada masyarakat dan organisasi nelayan yang menggunakan hak ketidaksetujuan wakil ketua MPR itu untuk lakukan impeachment terhadap presiden karena telah menerbitkan kebijakan yang dapat merusak.

“……. Oceans are the most beautiful and most precious creation of Almighty and we must respect them and save them to make our lives happier.” (Pengingat bahwa lautan adalah ciptaan Yang Mahakuasa yang paling indah dan berharga. Maka harus bekerja bersama untuk menghormati dan menyelamatkannya untuk membuat hidup kita lebih bahagia).[]

*)Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Pulau Lombok Menuju Pulau Sumbawa.