TPPO Mabes Polri Gagalkan Perdagangan 122 WNI, Ke Luar Negeri

JAKARTA – Sebanyak 123 orang berhasil diselamatkan oleh polisi dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara, ke Tawau, Malaysia. Polisi juga berhasil menangkap delapan orang sebagai tersangka dalam kejahatan ini.

“Irjen Asep Edi Suheri, Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, mengatakan, ‘Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka,’ dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis (8/6/2023).”

Satuan Tugas TPPO Polri bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan telah melakukan penegakan hukum di lokasi pada tanggal 6 Juni 2023. Modus operandi perdagangan orang ini melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal melalui perbatasan negara.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Kedelapan tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

“Asep menjelaskan, ‘Selama kegiatan ini berlangsung, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban, yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.'”

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Penindakan terhadap tindak pidana TPPO telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas dalam memerangi TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satuan Tugas TPPO yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri. (detik)