KOTA GORONTALO, MEDGO.ID — Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada 04 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, pada konferensi pers, Kamis (8/6) menjelaskan jika saat ini kedua pelaku masing masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tersingkir di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Terlebih, kata Kombespol Ade Permana bahwa aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 03 Juni 2023. Dimana awalnya korban memarkir sepeda motornya di samping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.
“Jadi berdasarkan laporan terebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV dimana dala rekaman cctv pelaku pencurian sepeda motor mengarah ke Lk.RP,” Ujar KBP Ade
“setelah mengamankan RP,diriya mengaku telah melakukan pencurian di 11 lokasi dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo dan 2 lainnya di Kabupaten Gorontalo,yang kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh AA ke wilayah suwawa timur 4 unit,desa Monano 2 unit, kabupaten Buol 1 unit, kota manado 2 unit serta kabupaten Gorontalo 1 unit,”tambahnya
Sebagai informasi, kedua pelaku yang merupakan residivis ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun. (IH)