Yayasan Bhakti Nusantara Menang Di PN Gorontalo, Spandi Pakaya : Akta No 02 2021 Batal Demi Hukum

Gorontalo, MEDGO.ID — Perkara perdata Nomor Perkara 71/2023/PDT/PNGorontalo/2022, Yayasan Bhakti Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, dimenangkan oleh penggugat Yeti Lamadilao, melalui Tim Hukum Spandi Pakaya SH, Harson Antu SH dan Andrian Suleman SH

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Spandi Pakaya, SH, saat melakukan konferensi pers, Selasa (16/05/2023). Menurut Spandi bukti yang diajukan kehadapan majelis dapat diterima, terkait balik nama Yayasan ke pihak yang tak meimiliki hak, secara hukum.

“Alhamdulillah hari ini (Selasa, 16/05/2023) PN Gorontalo mengabulkan permohonan kami, terkait dengan objek gugatan Akta Nonor 02 tahun 2021,” kata Spandi saat konferensi pers di kantor Yayasan Bhakti Nusantara.

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Tak hanya itu, menurut Spandi yang kini sementara menempuh pendidikan pasca sarjana ini, majelis tak hanya mengabulkan pemohonan, tapi membatalkan akta notaris yang menjadi objek gugatan.

“Pengadilan juga membatalkan akta nomor 02 tahun 2021 iyu,” lanjutnya.

Pada awalnya Ibu Yeti Lamadilao, meruapakan  pendiri sekaligus ketua yayasan Bhakti Nusantara, dalam perjalanan waktu, ada oknum yang tak bertanggung-jawab, melakukan peruabahan akta nomor 15 tahun 2010 melalui notaris Tomi Oroh, SH.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

 

Dari perubahan akta tersebut keluar akta nomor 02  bulan november 2021, hanya menggunakan dokumen foto copy, secara melawan hukum, kepada notaris dikota Gorontalo, yang mengeluarkan Yeti Lamadilao sebagai ketua yayasan.

Atas perbuatan notaris berinisial FAP yang menerbitkan notaris nomor 02 tahun 2021 tersebut,  Yati Lamadilao melaporkan perbuatannya kepada  Majelis daerah pengawas notaris  (MDPN).

Hasil peneriksaan MDPN ditemukan bukti bahwa notaris FAP telah mengakui, dalam menerbitkan akta notaris nomor 02 tahuan 2021, hanya menggunakan dokumen ilegal/ foto copy, tanpa sepengetahuan Pendiri Yayasan Sah Yeti  Lamadilao.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Tentu, MDPN selaku organisasi pengawas notaris mengeluarkan keputusan, notaris nomor 02 tahun 2021 yang diterbitkan oleh notaris FAP dapat dibatalkan.

Yang menarik ada pihak yang secara melawan hukum melakukan perubahan akta nomor 15 tahun 2010, Tim hukum akan mengkaji untuk ada upaya hukum, dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Untuk pemalsuan dokumen dan perubahan akta tanpa hak, oleh Syafrudin Mosii, Ansar dan lainya, Tim Hukum setelah ada putusan ini, akan mengambil upaya hukum pidana,” pungkas Spandi.(RM)