Asahan, MEDGO.ID – Satuan Reskrim Polres Asahan kembali berhasil menangkap sembilan orang tersangka dari sepuluh tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi didua lokasi kecamatan yang berbeda Kabupaten Asahan.
Pengungkapan dalam kasus ini hasil pengakuan kedua orang korban berserta keterangan dari ketiga orang saksi dan hasil pengembangan dari seorang tersangka penangkapan pertama yang di rilis Polres Asahan pada Sabtu (29/4) sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam gelar Konferensi Pers yang kedua ini, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB. Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung menuturkan kesembilan pelaku lainya telah berhasil kami amankan dari tempat yang berbeda.
Kapolres menyebutkan, Semua para tersangka ini kami amankan terkait pengembangan kasus persetubuhan terhadap anak yang pertama terjadi pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
“Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada hari Sabtu, 15 April 2023 di sebuah rumah kos kosan di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” bebernya.
Kedua orang korban berinisial TM dan AG yang merupakan anak masih dibawah umur warga Kabupaten Asahan yang menjadi korban persetubuhan dari 10 orang pelaku.
“Namun dua diantara pelaku ini ada juga yang masih dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada gelar Konferensi Pers ini,” kata Kapolres.
Kemudian Kapolres menyebutkan ke sepuluh orang tersangka yang telah kami amankan, semua laki laki berinisial, RK, BR, RZ, SP, YD, FR, DS, JH, JM dan AG.
Berawal dari salah satu tersangka berperan mengajak korban AG untuk meminum minuman keras, yang kedua pelaku SP alias BR mengirim pesan kepada pelaku RZ, dengan mengatakan apa kalian gak mau melakukan persetubuhan terhadap korban TM. dan menyuruh pelaku RZ dan FR untuk membeli minuman dan membawa tikar.
Tersangka berinisial BR, salah satu dari 10 tersangka kasus Persetubuhan terhadap kedua orang anak di bawa umur ini mengaku khilaf saat ditanya Kapolres Asahan ditengah Konferensi Pers berlangsung.
Para tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Dari pasal yang di disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ungkap Kapolres.
Konferensi Pers ini juga dihadiri perwakilan Pemkab Asahan, Edy Sukmana Kadis PPKBPPPA, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon), Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin dan para Insan Pers dari berbagai media. (MF)