Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
Berita  

Usai Bacakan 20 Halaman Pembelaan, Hamim Pou : Yang Mulia Majelis Hakim ! , Saya Tidak Bersalah, Mohon Keadilan Sejati

Hamim Pou Bacakan 20 Halaman Bota Pembelaan
Hamim Pou saat membacakan nita pembelaan dalam sidang perkara Bansos Bone Bolango, pada Kamis (17/07/2025)

Gorontalo, MEDGO.ID — Sidang pembacaan pembelaan Hamim Pou, atas tuntutan Jaksan 4,6 tahun penjara, karena dianggap melalukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan oramg lain, dengan memberikan bantuan beasiswa dan masjid.

Dalam pembelaannya, secara pribadi Hamim menyampaikan nita pembeaan sebanyak 20 lembar, yang ditulis sendiri.

Ia mengutip ayat Al-Qur’an :

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar –  benar menegakkan keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah ! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah (5): 8)

 

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. An-Nisa: 135)

 

Hal itu dibacakan langsung oleh Hamim, dengan tetap pada pendirian bahwa dirinya tak menikmati uang Bansos (bantuan sosial) tersebut sepeserpun.

Menurut Hamim, sebagai kepala daerah ia memiliki kewenangan merencanakn serta menyalurkan, berdasarkan APBD yang telah ditetapkan bersama pigak pegislatif.

“Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah merupakan bagian dari Kewenangan Konstitusional Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas mengatur bahwa Belanja Hibah dan Bantuan Sosial hanya dapat diberikan kepada Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” ucap Hamim daam dihadapan majelis, pada Kamis (17/07/2025)

Lanjutanya,”Dalam praktiknya, Bantuan Sosial yang diberikan selama masa jabatan saya telah melalui mekanisme formal: mulai dari Pengusulan Masyarakat, Verifikasi Lapangan oleh SKPD, Pembahasan Anggaran oleh TAPD bersama DPRD, hingga pengesahan dalam bentuk Perda APBD. Tidak ada satu pun alur yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua terbuka, terdokumentasi, dan dapat diaudit. Selain itu, beberapa bantuan juga disalurkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lainnya, yang dituangkan secara resmi dalam bentuk dokumen kerja sama yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Selain itu, saksi yang diajukan jaksa semuanya tak memastikan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan.

Bahkan, ahli keuangan negara dan kebijakan publik, menegaskan kebijakan daam bentukan apapun seorang pejabat publik tak dapat dipidana. Sementara ahli keuangan, menyampaikan bahwa Bansos tanpa potongan bukan merupakan tindak pidana.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan tuduhan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun analisis terhadap unsur-unsur pasal tersebut justru menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terpenuhi.

 Jaksa mendalilkan bahwa saya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan bantuan sosial tanpa dasar hukum yang sah, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Namun yang menjadi dasar hitungan Kerugian Negara hanyalah Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Gorontalo, yang menyatakan terdapat kerugian karena tidak sesuai mekanisme atau Surat Keputusan (SK) Bupati.

Lihat Juga  Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) 2026, Gubernur mengIntruksikan, Tuntaskan Tali Asih

 Perlu saya tegaskan bahwa laporan BPKP tersebut keliru secara mendasar. Perhitungan tersebut semata-mata menggunakan tolak ukur Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Batasan Nominal Hibah dan Bansos, yang sesungguhnya hanya menjadi pedoman internal teknis. SK tersebut juga dengan tegas memberi ruang kepada Bupati untuk menggunakan diskresi menambah, mengurangi, menolak, atau menyetujui bantuan sepanjang anggaran tersedia.

 Jaksa juga mendalilkan bahwa bantuan diberikan tanpa proposal dari penerima, dan itu dianggap melanggar Permendagri. Namun Permendagri bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan anggaran. Apalagi Permendagri 2011 baru diterima pemerintah daerah pada pertengahan tahun 2011  setelah APBD 2011 ditetapkan pada akhir tahun 2010. Permendagri ini menjadi polemoik diberbagai daerah. Permendagri itu baru diterapkan pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada APBD tahun 2013.

 Dalam praktik Pemerintahan Daerah, pengusulan bantuan bisa datang dari berbagai jalur: kunjungan lapangan bupati, aspirasi DPRD, hasil verifikasi SKPD, dan permohonan langsung masyarakat. Semua itu kemudian dibahas dalam Musrenbang dan Forum Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda APBD.

 

Dengan demikian, meskipun tidak ada proposal tertulis dari semua penerima, namun seluruh proses dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat diaudit. Fakta pentingnya: seluruh bantuan itu sudah tertata dalam APBD dan disetujui oleh DPRD. Artinya, sudah menjadi hukum di tingkat daerah.

 

Oleh karena itu, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata dan riil sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta objektif dan kerangka hukum yang utuh.

Bantahan Terhadap Tuduhan Memperkaya Diri Sendiri Sebesar Rp152,5 Juta Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor

Bantahan Terhadap Dakwaan Pasal 3 UU Tipikor, Terkait Tuduhan Memperkaya Diri Sendiri Sebesar Rp152,5 juta

“Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Hamim, dengan penuh haru dan hening.

 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa saya, sebagai Bupati Bone Bolango, telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp152,5 juta, yaitu terdiri dari Rp132.500.000 pada tahun 2011 dan Rp20.000.000 pada tahun 2012. Berdasarkan itu, saya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp152,5 juta, serta denda sebesar Rp200 juta.

 

Lihat Juga  Edudive Promosikan Wisata Teluk Tomini di Dua Pameran Diving Terbesar di Jakarta

Dengan segala kerendahan hati namun ketegasan nalar, saya menyatakan: tuduhan tersebut keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti dalam fakta persidangan.

 

1. Dana Rp152,5 juta Telah Tertata Sah dalam APBD, Dana Rp152,5 juta tersebut bukan dana liar atau tersembunyi, melainkan telah dianggarkan resmi dalam Peraturan Daerah tentang APBD 2011 dan APBD 2012. Dana itu dibahas terbuka bersama TAPD dan DPRD serta disahkan sebagai hukum daerah.

 Secara rinci:

– Rp132.500.000 dialokasikan dalam APBD 2011 untuk kegiatan Jumat Keliling dan Safari Ramadan.

– Rp20 juta dialokasikan dalam APBD 2012 untuk bantuan kepada masjid. Satu Masjid menerima bantuan Rp.10 Juta,  dua masjid lain masing – masing Rp.5 Juta.

 

Artinya, dana itu sah secara hukum, masuk dalam struktur APBD, DPA  SKPD, dan digunakan sesuai kegiatan resmi pemerintah daerah yang telah direncanakan dan diketahui publik.

 

2. Tidak Ada Satu Rupiah pun yang Saya Nikmati

Tidak satu pun bukti dalam persidangan—baik dokumen, rekening, saksi, maupun audit—menunjukkan bahwa saya menerima atau menikmati dana Rp152,5 juta tersebut. Saksi-saksi dari Bagian Kesra dan SKPD menegaskan bahwa kegiatan tersebut benar terlaksana dan bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

 

3. Unsur Pasal 3 Tidak Terpenuhi

– Tidak ada penyalahgunaan kewenangan karena seluruh kegiatan berdasar pada Perda APBD.

– Tidak ada niat memperkaya diri karena tidak ada bukti aliran dana kepada saya.

– Tidak ada kerugian negara karena dana digunakan sebagaimana mestinya.

“Fakta-fakta persidangan yang terungkap dari keterangan para saksi dan ahli justru memperkuat bahwa saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan,” ungkap Hamim.

Diakhir pembacaan nita pembelaan Hamim, dengan nada penuh permohonan akan keadilan, ia memohon keadilan untuk mendapatkan putusan seafil-afilnya.

Hamim Pou Bacakan 20 Halaman Bota Pembelaan
Hamim Pou saat membacakan nita pembelaan dalam sidang perkara Bansos Bone Bolango, pada Kamis (17/07/2025)

“Yang Mulia Majelis Hakim !,  Setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum dan pembuktian yang panjang, saya hanya bisa berserah kepada kearifan, integritas, dan kebijaksanaan Yang Mulia. Sebagai warga negara dan sebagai seorang kepala daerah yang telah berikhtiar melayani rakyatnya, saya memohon keadilan yang sejati,” harapan Hamim kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo.(ZH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *