Jakarta, Medgo.ID — Pemerintah resmi menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Kesepakatan dan penetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, (11/18).
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” terang Muhadjir.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bahkan, bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Meski demikian, pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember: Hari Raya Natal
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Oktober 2022. (IH)