Kota Batu, MEDGO.ID – Pasca Penetapan tersangka AFR, Staf Analis Pajak BAPENDA Kota Batu sekaligus selaku Operator SISMIOP dan tersangka J selaku orang swasta/makelar yang telah bekerjasama dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB dari pengurusan tersebut. Kejari Batu (Kamis,08/09/2022) telah melaksanakan penahanan kepada 2 tersangka perkara TPK BPHTB dan PBB.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik TPK Kejari Batu dalam penyidikan memperoleh bukti-bukti dimana sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 (lima puluh tiga) saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, Wajib Pajak, serta memperoleh keterangan ahli Digital Forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan, Tersangka AFR diduga melakukan penyelewengan pajak dengan menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota serta Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020.
Jaksa Penyidik Kejari Batu sebelumnya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan 2 orang ASN Bapenda Kota Batu merupakan rekan kerja sekaligus mantan atasan dari tersangka AFR sedangkan 4 orang pihak swasta merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangannya menyampaikan kepada awak media
“Hari ini Team Jaksa penyidik Kejari Batu kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang Saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, Selasa (20/09/2022)
“ketujuh Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta yang merupakan wajib pajak dan mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J selaku makelar/perantara. Sehingga ketujuh saksi tersebut diperiksa dalam rangka untuk mendalami sepak terjang dari tersangka J,” tutur Edi
“Pemeriksaan ketujuh Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu ini berlangsung kurang lebih 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB” ujarnya
“Tim jaksa Penyidik Kejari Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak BPHTB dan PBB pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020,” pungkas Edi.
Sementara itu Ferry Fernanda Eka Setyawan, SH., MH. Praktisi Hukum di Kota Batu mendukung langkah Penyidik Kejari Batu terus melakukan pemeriksaan para saksi perkara dugaan Korupsi BPHTB dan PBB di BKD Kota Batu,Rabu (21/9/2022)
Menurut Ferry, Kejari usai menetapkan 2 tersangka AFR dan J perkara dugaan korupsi BPHTB dan PBB BKD Batu, penyidik pidana khusus Kejari terus memangil sejumlah saksi tambahan atau saksi menguatkan argument Jaksa bahwa adanya dugaan Pungli.
“Pungli atau mungkin dilakukan oknum, siapa, dan kapasitasnya staf apa ? karena kewenangannya tidak akan bisa memutuskan tanpa ada koordinasi dengan atasannya,” kata Ferry, (gustyo)