Wacana Presiden Joko Widodo Menjadi Cawapres Kembali Menghangat di Pemilu 2024

Jakarta, MEDGO.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden berakhir, kini publik kembali gaduh dengan wacana Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden 2024. Isu ini bermula dari partai yang menaungi Jokowi yaitu PDI-Perjuangan, yang kemudian disambut oleh Partai Gerindra. “Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa,” jelas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-Perjuangan Bambang Wuryanto kepada wartawan Selasa (13/9).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem) Titi Anggraini, Minggu (18/9) menilai wacana tersebut sangat mengganggu konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung  di Indonesia.  Dia menyayangkan hiruk pikuknya ruang publik dengan hal-hal yang tidak konstruktif, bukan dengan orientasi politik gagasan atau program.

“Misalnya setelah penundaan pemilu lalu presiden tiga periode dan sekarang bisa mantan presiden yang sudah dua periode dicalonkan sebagai wakil presiden, bukan hanya bentuk kemunduran demokrasi tapi juga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” ungkap Titi.

BACA JUGA :  Evaluasi RAPBD 2025, Sahlan Tapulu Menyoroti Tingginya Belanja Pegawai

Lanjut Titi, wacana tersebut seolah-olah merendahkan partai politik sebagai institusi yang tidak mampu melakukan kaderisasi politik dengan baik.  Dalam sistem multipartai dan pemilih yang sangat besar seakan-akan Indonesia hanya memiliki figur-figur pemimpin yang sangat terbatas.

“Sistem politik dan sistem demokrasi kita tidak terlalu miskin untuk kemudian mengisi posisi-posisi yang diperlukan menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh kader-kader terbaik bangsa yang jumlahnya bukan hanya satu, dua tetapi besar. Harusnya partai politik merasa tertantang dengan isu ini untuk melahirkan regenerasi politik dan juga calon-calon alternatif  yang lebih banyak lagi,” ujar Titi.

BACA JUGA :  Rapat Banggar Dekot Gorontalo, Evaluasi Pembahasan RAPBD, Fokus Belanja Daerah Untuk Tahun 2025

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan dalam tradisi ketatanegaraan bukan merupakan suatu hal yang lumrah ketika presiden turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden.  Menurutnya, sebaiknya presiden yang sudah mengakhir masa jabatan konstitusionalnya selama dua periode mengambil peran sebagai negarawan, bapak bangsa yang dapat merekatkan perbedaan dan merangkul banyak kalangan.

BACA JUGA :  Evaluasi RAPBD 2025, Sahlan Tapulu Menyoroti Tingginya Belanja Pegawai

“Tidak mungkin dalam tradisi ketatanegaraan yang baik, seorang presiden yang sudah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden,” kata Feri.

Presiden Jokowi justru mempertanyakan asal usul wacana  sebagai wakil presiden 2024. Mantan Gubernur DKI itu  menyatakan bahwa isu tersebut bukan berasal dari dirinya.  “Tiga periode, saya jawab.  Begitu dijawab, muncul lagi soal perpanjangan, juga sudah saya jawab.  Ini muncul jadi wapres.  Dari siapa itu?  Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin” ungkap Jokowi. (**).