Semarang, medgo.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menggelar konferensi pers (konpers) terkait dengan pengungkapan kasus penembakan terhadap RW (34 tahun), istri seorang anggota TNI bernama Kopda M, Senin (25/7/2022), di lobi Mapolda setempat.
Konpers yang dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dihadiri oleh Dan Puspom AD, Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono, dan belasan pejabat utama Polda Jawa Tengah serta Kodam IV/ Diponegoro.
Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa insiden penembakan terhadap RW (34 tahun) terjadi pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.
“Pelaku penembakan ada empat orang, dengan satu orang yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisinya. Kelima orang pelaku tersebut kini telah tertangkap. Mereka ditangkap di tiga daerah yang berbeda yaitu di Demak, Klaten dan Sragen,”, kata Kapolda.
Sedangkan dalang penembakan ini, lanjut Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami dari RW. Dimana motif penembakan tersebut karena Kopda M memiliki skandal asmara dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
“Saat ini Kopda M masih dalam pengejaran petugas gabungan”, tandas Kapolda.
Secara rinci Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa Kopda M memerintahkan kepada empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34 tahun).
Keempat tersangka itu adalah S alias Babi (34 tahun) yang berperan sebagai eksekutor, PAN (26 tahun) sebagai pengendara motor, SP (45 tahun) berperan ganda yaitu sebagai pengendara motor dan pengawas situasi, serta AS sebagai pengawas situasi. Selanjutnya keempat orang tersangka tersebut berkoordinasi dengan tersangka lain bernama DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya.
“Untuk aksi penembakan ini, Kopda M memberikan imbalan uang sebesar Rp. 120 juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan”, kata Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda Jawa Tengah mengatakan bahwa para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Jenderal TNI Dudung Abdurahman, memberikan apresiasinya atas kinerja dari tim Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus hanya dalam waktu lima hari saja.
“Pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan saat ini tengah memburu Kopda M. Saya sudah memberi perintah kepada Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya”, pungkas KASAD. (*17).