Pemerintah Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

JAKARTA, MEDGO.ID – Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan pada Kamis 28 April 2028, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Demikian yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jum’at (22/04/2022) secara virtual. Dikutip dari setkab.go.id.

“Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air”, tandas Kepala Negara.

BACA JUGA :  Jajaki Investasi, Empat Dubes Arab ke Gorontalo

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden RI, Jum’at (01/04/2022) lalu, sebagai akibat dari tingginya harga minyak goreng, maka pada awal April 2022 pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta Keluarga Penerima Mnafaat (KPM) yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dan kepada 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan diberikan sebesar Rp.100 ribu per bulan untuk tiga bulan sekaligus yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp. 300 ribu. (*)

BACA JUGA :  Malam Pembukaan UMKM Fest 2024: Dorongan Baru bagi Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo