Riyad, MEDGO.ID — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19 dan mengizinkan warga untuk kembali menjalankan salat berjamaah di masjid tanpa harus menjaga jarak. Selain itu, otoritas Saudi juga mengizinkan jemaah haji dari luar negeri untuk menjalankan rukun Islam kelima tahun ini.
Masjid-masjid di Riyadh yang sempat kosong, kini kembali ramai dengan kehadiran jemaah yang salat tanpa harus menjaga jarak sosial lagi, seiring pencabutan berbagai pembatasan COVID-19 yang ketat di Arab Saudi.
Setelah penerapan berbagai pembatasan dan aturan menjaga jarak selama dua tahun, warga Saudi akhirnya dipersilakan kembali untuk menjalankan ibadah salat berjemaah di masjid-masjid, terutama selama bulan suci Ramadan.
Warga Saudi, Ibrahim Al-Ogaily, mensyukuri perkembangan tersebut. “Berbagai pembatasan telah dicabut dan salat dengan lebih sedikit tindakan pencegahan sudah diizinkan kembali, sehingga orang-orang kembali bersemangat datang ke masjid dan salat. Alhamdulillah kita bisa kembali bersemangat mendatangi rumah-rumah Allah,” katanya.
Otoritas Saudi mengumumkan pencabutan sebagian besar pembatasan COVID-19 bulan Maret lalu, termasuk ditiadakannya kewajiban menjaga jarak sosial di masjid atau tempat umum lainnya.
Setelah pengumuman itu, ratusan jemaah langsung mendatangi Masjidil Haram di kota Mekah untuk beribadah.
Selama dua tahun terakhir, masjid-masjid membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan salat berjamaah di dalam ruangan sekaligus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masjid. Para jemaah juga harus mengenakan masker selama beribadah di dalam.
Moaied Ammash, warga Saudi keturunan Suriah, berharap negara berpenduduk Muslim lain juga mengalami hal serupa.
“Alhamdulillah salat sudah kembali dilakukan tanpa perlu menjaga jarak, Alhamdulillah pandemi ini sudah hampir usai, dan saya berharap pembatasan-pembatasan ini juga diakhiri di negara-negara Muslim, dan kita patut selalu bersyukur.”
Sementara itu, Arab Saudi juga akan mengizinkan hingga satu juta orang beribadah haji tahun ini, dengan mengizinkan jemaah dari luar negara kerajaan itu untuk ikut serta, setelah pembatasan COVID-19 selama dua tahun terakhir, kata media pemerintah 9 April lalu.
Jemaah yang berangkat ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi COVID-19 penuh, ungkap Kementerian Haji dan Umrah dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan kantor berita SPA.
Peserta dari luar negeri akan diizinkan berhaji dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan pencegahan COVID-19 selama berhaji, ungkap pernyataan itu.
Tahun lalu, kerajaan itu membatasi jumlah jemaah haji – salah satu dari lima rukun Islam – menjadi hanya 60.000 jemaah domestik. Sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 2,5 juta orang.
Kunjungan jemaah ke tanah suci, baik Mekah dan Madinah, dalam pelaksanaan ibadah haji selama sekitar sepekan serta ibadah umrah, sebelumnya membuat kerajaan itu menerima pendapatan hingga $12 miliar per tahun, menurut data resmi. [rd/jm/voaindonesia]