Gorontalo, MEDGO.ID — Adanya indikasi proses lelang proyek 40 milyar jalan Jhon A Katili, akan melakukan rapat klarifikasi kepada salah satu peserta lelang PT Apro Megatama. Sayang, media diminta untuk tak diliput.
Sebelumnya, MedgoID berusaha koonfirmasi Kepala ULP Sultan Kalupe, yang mengadukan pihak yang melakukan proses lelang proyek tersebut. Ia menyampaikan masih koordinasi dengan Pokja.
Hingga kini tak memberikan klarifikasi bahwa menggugurkan PT Agro Megatama, hanya karena tidak mencantumkan personil KSO. Padahal dalam dokumen lelang hal itu bukan menjadi syarat mutlak penentuan sebagai pemenang lelang.
Karena menurut Harbi Tangoi selaku kuasa direktur PT Agro Megatama, me.gungkapkan bahwa nama personil akan disampaikan pra kontrak setelah pemenang lelang ada.
Belum mendapat jawaban dari Kepala ULP, terinformasi pihak ULP hari ini Rabu (06/04/2022), berdasarkan surat yang ditanda tangani Sultan Kalupe dengan nomor surat 005/SET-BP/693/IV/2022 dengan agenda akan menggelar rapat untuk menindak lanjuti aduan tersebut.
Anehnya, Kepala ULP justru secara tidak langsung melarang, untuk tidak meliput agenda rapat ini, karena ini urusan internal, dan kalau membutuhkan informasi silahkan baca berita yang akan disampaikan nanti.
“Tidak perlu,” kata Sultan menjawab permintaan agar meliput sebagai bentuk konfirmasi atas adanya indikasi proses lelang yang dinilai tak sehat.
Tak hanya itu, MedgoID hanya disuruh ambil informasi dari sumber yang mereka percaya. “Berita saya kirim sebagai referensi buat bapak,” tulisnya, sambil mengirim link websitenya.
Sembari ceramah sedikit jelang shalat subuh, ULP bersikukuh menolak untuk diliput rapat yang menanggapi aduan salah satu peserta.
“Kami sudah ada PPID yang meliput,” pungkas Sultan.
Padahal penting untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak ULP, terkait penyampaian salah satu peserta lelang, yang dinilai tak berdasarkan dokumen lelang .
“Tidak lulus dalam evaluasi teknis dengan keterangan bahwa pakta komitmen keselamatan konstruksi badan usaha dengan KSO, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yakni tidak mencantumkan nama setiap KSO,” kata Harbi Tangoi Kuasa Direktur Apro Megatama, usai melayangkan aduan, pada Jumat (1/04/2022).
“ Point D (6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. Point D (7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,” beber Harbi yang mengutip Dokumen lelang yang didowload setiap peserta dari website LPSE Provinsi Gorontalo.
Lanjutnya, “ Jelas dalam ketentuan dokumen pemilihan BAB III IKP 28.12, pada huruf b. angka 2) huruf e) apa substansi yang dievaluasi pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, Keterangan identitas pembuat pernyataan (pihak yang bertanda tangan atau pihak yang dikuasakan dan atau pihak-piahk yang ber KSO, tak menjadi pokok yang dievaluasi pada pakta komitmen”.
(MDG)