Pertamina Kembali Naikkan Harga LPG Non Subsidi

JAKARTA, MEDGO.ID – PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian harga Liquid Petrolium Gas (LPG) non subsidi.

Menurut Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menjelaskan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industry minyak dan gas, dimana harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.

“Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022. Sedangkan untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga. Harganya tetap mengacu kepada Harga EceranTertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat”, jelas Ginting. Seperti dikutip dari rri.co.id, Senin (28/2/2022).

BACA JUGA :  Malam Pembukaan UMKM Fest 2024: Dorongan Baru bagi Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Dengan adanya penyesuaian harga, lanjut Ginting, maka harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kg, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.

“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini”, pungkas Ginting. (*).