Jakarta, MEDGO.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi, dinilai semakin menambah deretan kegaduhan juga ketimpangan yang terjadi selama kepemimpinan Jokowi khususnya di periode keduanya ini.
Bahkan, wacana tersebut dituding sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir selama masa covid 19 mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam kaitannya penggunaan dana covid 19 yang jumlahnya ribuan triliun namun tidak jelas pertanggungjawaban sampai sekarang.
Bisnis PCR yang diduga kuat melibatkan sejumlah menteri dimana negara ditengarai merugi puluhan triliun, program vaksinasi yang digenjot sedemikian rupa namun masih menyisahkan banyak persoalan di tengah masyarakat, seperti produk vaksin yang masih belum jelas status kehalalannya khusus pada program vaksin booster sampai efek bagi kesehatan yang dialami oleh masyarakat pasca vaksin.
Tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden, gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali di tolak oleh MK, mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan namun tidak realistis untuk dilakukan bila melihat situasi keuangan negara saat ini, sampai pada personalan kelangkaan minyak goreng serta sejumlah permasalahan sosial lainnya seperti polarisasi ummat Islam yang masih terus terjadi dan dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang tentunya sangat mengancam keutuhan NKRI.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan, mengatakan bahwa selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan dan cengkraman atau hegemoni oligarki dan kaum kapitalis neoliberal di Indonesia.
“Jika perpanjangan masa jabatan presiden ini benar-benar terjadi, maka jelas Rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara yang dalam hal ini adalah UUD 1945 yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024 dan tidak ada lagi periode ke 3 bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7 yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan,” ujarnya dalam rilis tertulis, Minggu (27/2)
Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi nasional sebab terpaan pandemi Covid-19 sebagai alasan penambahan masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional dan bahkan sejatinya kontradiktif dengan realitas yang ada dimana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya termasuk stabilitas politik dan demokrasi itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan rezim Jokowi di dalam mengelola negara dengan baik sebab telah terjebak dan menjadi bahagian dalam lingkaran kepentingan oligarki bisnis dan juga oligarki politik. Bahkan ia menuding, ada upaya untuk menutupi permasalahan sebenarnya yang terjadi di Indonesia.
“Di balik itu ada agenda besar yaitu untuk memuluskan pemindahan IKN dan dimungkinkan beberapa agenda oligarki lainnya yang menjadikan situasi pandemi ini sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka.”
Selain mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, Affandi juga menegaskan, bahwa jika ini benar – benar terjadi maka jelas dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi karena secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai Demokrasi, semangat Reformasi 1998 serta UUD 1945, sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power.
Olehnya itu, pihaknya pun akan terus berdiri digarda terdepan bersama rakyat dalam memastikan tegaknya konstitusi, dan menghalau wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu terjadi demi bersama menjaga stabilitas iklim demokrasi Pancasila yang sesungguhnya di Indonesia yaitu demokrasi yang sehat, jujur dan adil.
“Jika Rezim Jokowi tidak mampu menegakkan konstitusi negara atas nama kepentingan rakyat dan bukan segelintir oligarki dan bahkan justru berpotensi melanggar konstitusi, maka PB HMI memastikan dirinya akan terus bersama dengan rakyat berjuang menegakkan konstitusi negara untuk Indonesia berdaulat, adil, makmur dan BERPERADABAN,” tegasnya.
Affandi menambahkan olehnya itu PB HMI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan PresidenPresiden tersebut.(rls)