Jakarta, Medgo.id — Aliansi Jurnalis Inpenden (AJI) Indonesia mengambil sikap atas peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Secara pernyataan tertulis, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya mengecam serangan peretasan dan disinformasi terhadap Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim. Dalam praktik tersebut adalah bentuk-bentuk serangan terhadap aktivis dan organisasi AJI yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sebelumnya, peretasan terjadi pada 24 Februari 2022, sekitar pukul 18.15 WIB pada akun whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Sasmito. Peretasan terjadi pertama kali di Whatsapp saat dia menerima notifikasi di WhatsApp bahwa nomornya telah didaftarkan pada perangkat lain.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, peretasan meluas ke akun Instagram dan Facebook miliknya. Unggahan seluruh konten di Instagram dihapus dan peretas mengunggah konten yang menyebarluaskan nomor pribadinya. Sedangkan di Facebook, profile picture diubah dengan gambar porno. Nomor handphone Sasmito diketahui juga tidak bisa menerima panggilan telepon dan menerima SMS.
Usaha untuk mengambil alih akun-akun tersebut telah diupayakan tim keamanan digital AJI Indonesia. Hanya saja, Facebook telah berhasil diambil alih, tapi Instagram dan Whatsapp belum bisa dipulihkan.
Lebih lanjut, pada 24 Februari 2022, AJI Indonesia memantau terjadi serangan disinformasi yang mencantumkan nama dan foto Ketua Umum AJI Sasmito di media sosial dengan narasi:
1. Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI.
2. Sasmito mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo
3. Sasmito meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia.
Dengan demikian, AJI Indonesia menyatakan bahwa ketiga pernyataan tersebut adalah palsu atau tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Sasmito. AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi.
Ketiga disinformasi tersebut nyata-nyata mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya.
Dengan serangan yang menimpa Ketua Umum Sasmito, AJI Indonesia menyatakan:
1. Peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim adalah upaya teror terhadap aktivis yang memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
2. Meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial.
3. Meminta publik untuk mendukung AJI Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan hak atas informasi.(**)