Buntut Kisruh Di Desa Wadas, Gubernur Jateng: Saya Bertanggungjawab Atas Peristiwa Itu

PURWOREJO, MEDGO.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan warga Desa Wadas yang diamankan dalam konflik pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (9/2/2022), saat menggelar konferensi persnya di Mapolres Purworejo.

Sebagaimana diketahui, Selasa (8/2/2022), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang didampingi oleh ratusan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan inventarisasi tanah dan tanaman di lokasi yang telah ditetapkan sebagai lahan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditolak oleh warga Desa Wadas dan sejumlah aktivis.

Akibat dari penolakan dari Warga Desa Wadas tersebut, telah memicu timbulnya kericuhan sehingga ada sejumlah warga dan aktivis yang ditangkap atau diamankan oleh polisi.

Atas insiden tersebut, Ganjar Pranowo meminta maaf kepada warga Desa Wadas, dan menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa yang membuat warga Desa Wadas tidak nyaman.

“Yang pertama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Desa Wadas, karena kejadian kemarin itu mungkin ada warga yang merasa betul-betul tidak nyaman. Saya bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas itu”, kata Ganjar, Rabu (9/2022). Seperti dilansir dari jatengprov.go.id.

 

Ganjar menandaskan bahwa terkait dengan sejumlah warga yang diamankan oleh pihak kepolisian, dirinya juga sudah meminta pihak kepolisian untuk membebaskan.

“Saya intens melakukan komunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, dan memantau perkembangan yang ada di Purworejo khususnya di Desa Wadas. Kami sudah sepakat bahwa warga yang diamankan kemarin, hari ini (Red: Rabu, 9/2022) akan dilepas dan dipulangkan”, ucapnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menegaskan juga bahwa pihaknya sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan bendungan Bener. Dimana selama proses tersebut, pihaknya membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang masih menolak.

“Beberapa kali kami mengajak Komnas HAM, karena Komnas HAM menjadi institusi netral untuk menjembatani. Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju dihadirkan. Tapi kemarin saat dialukan dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir. Saya sangat menunggu adanya dialog antar pihak sehingga ruang penyampaian pendapat bisa dibuka lebar pada semua pihak”, ungkapnya.

“Kami sangat menunggu-nunggu, sehingga kami bisa memberi ruang, bisa mendengarkan apa yang kemudian kami sampaikan dan kami jawab. Kami selalu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi agar pekerjaan ini mulus,” ujarnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa dalam peristiwa itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak 64 orang warga Desa Wadas. Warga yang diamankan tersebutvsaat ini berada ada di Polres Purworejo.

“Hari ini, Rabu (9/2/2022), akan kita kembalikan ke masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak. Tidak ada upaya penangkapan dan penahanan. Kami hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan”, tandas Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda Jateng mengatakan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian, dikarenakan pada saat pengukuran tanah terjadi gesekan antara warga yang pro dan kontra, dimana mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. (*).