Anggota DPR Arteria Dahlan Memiliki Imunitas. Yaphara : Kenapa Adhan Polda Gorontalo Pidanakan

Gorontalo, MEDGO.ID — Anggota DPR Arteria Dahlan tak dapat dituntut, terkait ucapannya yang dianggap menyinggung suku Sunda. Tapi, kenapa anggota DPRD Adhan Dambea dijerat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Yayasan Yaphara Gorontalo, mencermati penerapan hukum yang berbeda. Padahal keduanya sama memiliki hak imunitas.

“Kami heran, ada proses penegakkan hukum berbeda, terhadap dua wakil rakyat,” kata Nikson Ahmad, melalui rilis yang dikirim ke redaksi Medgo.ID, Minggu (7/02/2022).

Kredit Mobil Gorontalo

Komentar ini wajar muncul, menurut Nikson usai Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers, ke awak media, untuk menyampaikan proses penanganan laporan masyarakat Sunda , atas ucapan Arteria Dahlan, saat Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kejaksaan Agung.

“Kami membaca berita terkait Arteria, yang dikemukakan oleh Polda Metro, disitu disampaikan bahwa dalam UU MD3, terlapor Arteria tak dapat dituntut secara hukum. Alasannya, ia miliki hak imunitas,” sambung Nikson.

Mengutip pernyataan pihak kepolisian, “Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022), dikutip dari detiknews.

Yaphara heran penegakkan hukum di Gorontalo, jauh dari nuansa rasa keadilan, padahal Indonesia penerapan hukumnya sama. Tak berbeda dengan yang di Jakarta. “Kita ini sama satu bangsa, sama dasar negaranya, UUD 1945, yang sama dimata hukum,” tegas Nikson.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polda Gorontalo, Selasa (08/02/2022), melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK, terkait laporan saudara Rusli Habibie (RH), terhadap anggota DPRD Adhan Dambea, hal pernyataannya, di Pengadilan Tipikor Gorontalo dan disalah satu media online Gorontalo, yang dianggap menghina pelapor RH.

Adhan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres dan Polda Gorontalo dengan laporan RH. Hingga berita ini dimuat, belum menanggapi pernyataan Yaphara.

Yang mengherankan dalam penerapan hukum, keduanya digunakan UU MD3 no 17 2014 dan ditambah UU 23 tahun 2014, yang mengatur tentang hak imunitas.(MDG)