Mantan Sekdes Saparua Gelapkan 300 Juta Dana Desa, Kini Ditahan Kejari Ambon

Maluku, MEDGO.ID —  lagi-lagi, uang masyarakat  disalah -gunakan oleh mantan sekretaris Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas nama  Leo Manahuttu (LM) berujung  bui.

Leo yang dijebloskan ke rumah tahanan Kelas IIA Kota Ambon,  atas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Haria tahun 2018, dengan kerugian negara kurang lebih Rp, 300 juta.

Mantan sekretaris desa Haria itu, ditahan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Cabang Saparua selama 20 hari, usai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik Pelimpahan berkas dan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon. Senin ( 5 Januari 2021).

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Hari ini mantan sekretasi Haria ditahan, dan sebelumnya sudah ada penahanan terhadap Joseph Souhoka selaku bendahara, dan Frans Manuhuttu, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dan segera di sidangkan.

Mereka ditahan dengan kasus yang sama, yang merugikan negara ratusan juta.’’ ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Ambon,  Cabang Saparua Ardy kepada  wartawan Medgo.ID . saat ditemui, pada Rabu (06/01/2021) kemarin.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua telah melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat terkait pengelolaan Alokasi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haria tahun 2018, setelah melewati serangkain pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka masing-masing.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

‘’ Keempat tersangka itu yakni. MYM, JS dan JM, LM’’ sebut dia

Saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Ambon yang senantiasa memberikan suport dengan memberikan tenaga Penuntut Umum untuk membantu Kacabjari dalam menuntaskasn perkara ini.” jelasnya. (ET).

Editor : Fitrah Suneth