SEMARANG, MEDGO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menggelar konferensi pers terkait penangkapan komplotan Alas Roban yang merupakan kelompok bandit spesialis pembobol brangkas minimarket, Jum’at (24/9/2021), di Mapolda Jateng.
Dalam keterangannya, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa komplotan Alas Roban beranggotakan empat orang yaitu HS (27 tahun) warga Secang, Magelang, SD alias G (35 tahun), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33 tahun) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang, serta S Warga Batang.
“Kita telah berhasil menangkap HS (27 tahun) SD alias G (35 tahun), dan BS (33 tahun). Sementara itu, tersangka S sampai saat ini masih buron, dimana kita akan terus memburunya”, kata Kombes Pol Djuhandhani.
Lebih lanjut, Kombes Pol Djuhandhani menyampaikan bahwa komplotan Alas Roban telah beraksi selama sembilan bulan yaitu dari awal Januari 2021 hingga September 2021. Dalam kurun waktu tersebut, komplotan itu berhasil menggasak 13 brangkas di lokasi yang berbeda dan total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp. 612 juta.
“Komplotan Alas Roban tersebut tinggal di satu kampung di Batang dan mereka adalah para residivis”, tandas Kombes Pol Djuhandhani.
Ia mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari laporan seorang korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas, Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.
Kombes Pol Djuhandhani menuturkan bahwa para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam hari tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00, dan mereka juga tidak langsung membobol brangkas di lokasi akan tetapi dibawa pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah seorang pelaku.
“Motif mereka beraksi karena persoalan ekonomi, dimana yang dari hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, ujar Kombes Pol Djuhandhani.
.
Sementara itu, imbuh Kombes Pol Djuhandhani, barang bukti yang dikumpulkan antara lain satu buah linggis, satu unit mobil Nopol B 1130 FIK dan satu buah brangkas.
“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tandasnya. (*)