Gorontalo, MEDGO.ID — Beredarnya rekaman ilegal, yang menyudutkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, sampai dilaporkan oleh Ali Sucipto Sidiki (OPS) dan Gubermur Rusli Habibie.
Saat mengadukan Ishak Liputo dan Suslianto, SH., MH, menjadikan dasar aduannya, Keputusan MK Nomor 20/PUU/XIV/2016, tertanggal 7 September 2016, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis Adhan dalam pengaduan yang dilayangkan pada Sabtu ((03/07/2021).
Adhan lebih mempertegas lagi, terkait beredarnya rekaman dirinya yang dilakukan secara ilegal kemudian dibagikan ke publik, tentu sangat merugikan dirinya.
Kenapa demikian, karena sepengetahuan Adhan, ia memang melakukan konferensi pers, berkaitan dengan terungkapnya fakta persidangan perkara korupsi GORR (Gorontalo Outer Ring Road), pada 13 Januari 2021, yang harus ia sampaikan ke publik.
Anehnya, hasil rekaman saat konferensi persnya, justru beredar luas dimasyarakat, dan saat dipertanyakan ke sejumlah awak media, diakui bukan dari kalangan media.
Memang saat konferensi pers yang berada disamping Adhan Dambea. Ia mengaku tak hanya para jurnalis pemburu sumber berita , melainkan pihak pemprov yang tak pernah meminta ijin darinya untuk mendokumentasikan wawancaranya.
Pertanyaanya ?, dapatkah pihak tertentu merekam pembicaraan Adhan Dambea saat digelar konferensi pers tersebut. Sementara Adhan hanya menyampaikan kepada konferensi persnya ke media.
Inilah kemudian Adhan Dambea keberatan, karena rekaman dengan maksud sebagai bahan pemberitaan itu telah beredar luas, yang sengaja direkam tanpa hak dan kemudian memyebarkan kepada masyarakat, yang mengakibatkan perseteruan Adhan Dambea dan Gubernur Rusli Habibie.
Berikut Petikan Sebagian Putusan MK yang berkaitan langsung dengan rekaman ilegal (tanpa hak) tersebut.
Keputusan MK Nomor 20/PUU/XIV/2016, tertanggal 7 September 2016,
Dibawah ini kutipan Pasal 45 dan 45 A, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45 A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengertian informasi elektronik menurut UU Nomor 19 2016 tentang ITE , tersebut dalam pasal 1 ayat 1 sebagai berikut :
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
(MDG)