JAKARTA, MEDGO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sangat melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, Rabu (23/6/2021) malam, dalam keterangannya mengatakan bahwa SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media massa berbasis internet.
‘Selain itu, hal ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream”, tandas Teguh.
Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, lanjut Teguh, JMSI sangat mengapresiasi dengan adanya penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Teguh menambahkan bahwa buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.
“Secara khusus, saya mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja”, kata Teguh.
Pasal 27 ayat 3 berbunyi: “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.
Menurut Teguh, bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman tersebut memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.
“Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” tegas Teguh.
Teguh juga mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaannya.
Teguh berpendapat bahwa sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.
“JMSI hadir untuk merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan,” tutup Teguh, yang juga mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. (*).