TANGERANG, MEDGO.ID – Di tengah-tengah gencarnya pengetatan larangan mudik Idul Fitri 2021, justru hal ironis kembali menyeruak.
Ada lagi Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tiba di tanah air melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Pada hari Kamis 6 Mei 2021 pukul11.50 WIB, ada sebanyak 171 orang WNA asal China tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, dengan menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbanngan MF855 dari Fozhou, China.
Dikutip dari laman rri.co.id, Kamis (6/5/2021), saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kedatangan 171 orang WNA asal China tersebut.
Menurut keterangan dari Arya Pradhana Anggakara, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengonfirmasi bahwa pada Selasa (4/5/2021) lalu, ada sebanyak 85 orang WNA asal China dan tiga orang WNI tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, yang mengunakan pesawat terbang China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen, China.
“Kedatangan ratusan WNA asal China itu telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. kedatangan ratusan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan”, kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi.
Arya memaparkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, ada tiga ketentuan WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.
Kemudian, imbuh Arya, WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
“Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020”, tutur Arya.
Sementara itu, apabila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya. (*).