JAKARTA, MEDGO.ID – Mobil Pajero Sport berpelat biru dengan nomor SN-45-RSD, dihentikan oleh polisi Patroli Jalan Raya (PJR) di gerbang tol Cawang ke arah Bogor, Rabu (5/5/2021).
Kasat Patroli Jalan Raya, Kompol Akmal, mengatakan bahwa petugas memberhentikan mobil tersebut karena melihat plat nomor kendaraan berbeda dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut tidak memiliki STNK dan pengemudinya juga tidak mengantongi SIM yang dikeluarkan oleh Polri, namun si pengemudi tersebut justru memperlihatkan SIM miliknya yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”, kata Kompol Akmal. Seperti dilansir dari laman RRI.co.id.
Kompol Akmal menegaskan bahwa surat kendaraan yang resmi tidak ada hanya membawa STNK dan SIM terbitan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Pada SIM tersebut bertuliskan ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ dan tertulis keterangan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) dengan masa berlaku seumur hidup dan berlaku secara internasional.
Pengemudi bernama Rusdi Karepesina (55 tahun) saat diperiksa, mengaku bahwa dirinya adalah warga Kekaisaran Sunda Nusantara.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Akmal menyebut ada dua orang dari kendaraan tersebut. (*).