Jual Beli Pulau Selayar, Polda Sulsel : Bakal Ada Calon Tersangka

MAKASAR, MEDGO.ID —  Polda Sulawesi Selatan memastikan akan ada tersangka dalam dugaan kasus jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebab wilayah tersebut milik pemerintah daerah, bukan perseorangan.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulpan mengatakan, para pelaku akan dijerat kasus hukum. Mulai dari yang mengurus sertifikat hingga yang menerbitkannya. Sementara sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus jual-beli pulau ini. Namun masalah tersebut masih diselidiki Polisi.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

“Siapa yang mengakui pulau ini sampai yang menerbitkan sertifikatnya, nanti akan diproses. Ini jelas melanggar hukum. Nanti dalam pemeriksaan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Tempat tersebut berada di Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang menjadi habitat penyu. Pulau ini dijual seharga Rp900 juta oleh oknum berinisial SA kepada seorang berinisial A. Namun ada juga pihak yang jadi perantara yang mempertemukan pemilik dan penjual.

BACA JUGA :  Satuan Resnarkoba Polres Manado Ungkap Kepemilikan 151 Gram Sabu

“Kami juga akan menelusuri sertifikan kepemilikan pulau. Sebab ini berada di lokasi taman nasional, bukan milik perseorangan atau pribadi,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

Laporan : Jamal Ali (Biro Sulsel)