GORONTALO, MEDGO.ID — Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap 2 orang anggota TNI yang terjadi pada Senin(1/2/2021) pagi sekitar pk 04.15 Wita disalah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo.
Update terakhir, perkembangan penanganan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo dibawah pimpinan Kombes Pol. Deni Okvianto SIK.,M.H telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, dan 6 diantaranya sudah dilakukan penahanan.
Hal ini dijelaskan oleh Pihak Polda Gorontalo, akan melakukan proses lebih lanjut, dengan meningkatkan tahap ke tahap penyidikan.
“ Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat persitiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang diluar,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya, pada Kamis (03/02/2021).
Wahyu juga menegaskan terkait jumlah pelaku yang simpang siur, kini penyidik sudah memastikan jumlah pelakunya. “Jadi, dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan 1 orang masih dalam pencarian, selanjutnya dari 8 orang tersebut, 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan 1 orang lainnya masih status saksi,” jelas Wahyu.
Lanjutnya,”Dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 6 orang sudah dilakukan penahanan sedangkan 1 orang masih dalam perawatan kesehatan,” tutup Wahyu.(MDG)