KARANGANYAR, MEDGO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar Polda Jawa Tengah, sukses mencokok seseorang berinisial DAW (51 tahun) yang mengaku-ngaku sebagai seorang pengacara.
DAW adalah warga Kecamatan Mojogedang Karanganyar Jawa Tengah.
Pelaku DAW ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha peternakan babi hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Dikutip dari RRI.co.id, Jum’at (22/1/2021), dalam pers rilis di Kantor satreskrim polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono selaku Kasatreskrim Polres Karanganyar, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DAW tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang kliennya, berupa pengurusan ijin pembangunan kandang babi.
“Kasus tersebut bermula ketika korban HL (56 tahun), warga Kecamatan Banjarsari Solo, meminta kepada pelaku berinisial DAW untuk mengurus perijinan terkait dengan pembangunan kandang babi”, kata AKP Tegar.
Untuk itu, lanjut AKP Tegar, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp. 26 juta, akan tetapi setelah berselang waktu, ternyata uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku. Dengan kata lain DAW telah menggelapkan uang milik HL.
Karena merasa ditipu dan tidak ada itikad baik dari DAW, akhirnya HL melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar”, ucap AKP Tegar.
AKP Tegar juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan surat keputusan dari dewan pimpinan daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI), diketahui status pengacara yang selama ini dipakai oleh DAW ternyata tidak memiliki keabsahan yang jelas.
“Setelah kita cek keabsahannya, DAW bukanlah seorang pengacara yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari KAI yang menyatakan bahwa DAW tidak tercatat sebagai Advokat anggota KAI”, terangnya.
AKP Tegar menambahkan bahwa DAW juga disinyalir memiliki 2 identitas yang digunakan untuk melancarkan aksinya, dimana 2 identitas tersebut atas nama DAW dan BBH. Nama DAW tidak tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Karanganyar.
Tak hanya itu, Lanjut AKP Tegar, untuk memuluskan aksinya, pelaku juga pernah mengaku dengan berbagai profesi seperti hakim Tipikor, mantan Walikota Mataram dan pengacara DPP salah satu partai besar.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, memang benar adanya bahwa sudah banyak perbuatan yang dilakukan DAW diantaranya mengaku pernah jadi hakim Tipikor, mantan Walikota Mataram dan pengacara DPP PDIP, sehingga ketika kita mintai keterangan hampir semua pejabat kenal, tapi dalam kenyataan semua itu palsu”, ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi saat diperiksa, DAW mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan terkait kasus dugaan penipuan yang lain, masih dalam proses negosiasi dan konfirmasi untuk diselesaikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya, DAW terancam dijerat pasal pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, pungkas AKP Tegar.(*).