7 Pelaku Pencabulan di Kabgor Berhasil Diamankan Polisi
GORONTALO, MEDGO.ID — Tujuh orang tersangka persetubuhan dan pencabulan wanita (15) yang terjadi di wilayah Batudaa, Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan Polda Gorontalo.
Adapun nama ketujuh tersangka masing masing inisial FA (pacar korban) , MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16) yang kesemuanya warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK,MT saat Press Conference kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (05/06/2023).
Dihadapan awak media, Mantan Kapolres Gorontalo Kota itu menjelaskan, penangkapan tujuh tersangka terebut berawal dari pengembangan laporan polisi anak hilang yang dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Kabila, Selasa (30/05/2023).
“Dari tujuh pelaku, lima diantaranya telah di amankan di Polda masing-masing inisial MP, RL,NA,ED dan MT. Pacar korban inisial FA sementara ini masih dalam pemeriksaan pihak Polsek Kabila, demikian juga dengan RL (16) masih dilakukan pemeriksaan juga dikarenakan pelaku masih tergolong dibawah umur juga”.
Berdasarkan laporan, terungkap bahwa Mawar dijemput oleh FA (pacarnya) pada hari Senin (29/05) dan dibawa kerumahnya yang berada di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa. Setelah itu korban diajak pesta Miras oleh FA bersama MP, RL, NA, ED, MT dan RL. Hingga malam itu FA melakukan persetubuhan terhadap Mawar.
Tak sampai disitu, esoknya korban pun mendapatkan perlakuan yang sama dari keenam teman pelaku dilokasi dan tempat yang berbeda-beda (masih seputaran wilayah Batudaa). Hingga pada Kamis (01/06) korban ditemukan oleh Pihak Polsek Kabila dipinggir jalan setelah sebelumnya korban diantar oleh pelaku (ED) ke pacarnya namun demikian, oleh pelaku ED, korban hanya diturunkan dipinggir jalan dengan alasan motornya kehabisan bahan bakar.
Desmont juga menambahkan jika sekarang ini, pihak Polda Gorontalo telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara. (*)