Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Sebanyak 60 kilogram tikus mati yang siap dikonsumsi diamankan oleh gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari seorang penumpang kapal KM.Moinit yang tiba di Pelabuhan Penyeberangan pada Rabu, (20/03) pagi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K, menjelaskan bahwa personil Polsek bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pagi itu mengamankan 5 Kotak Styrofoam yang berisi tikus mati yang siap dikonsumsi.
“Jadi tikus mati ini rencananya akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk dijual belikan di salah satu pasar di sana,” ujar Alumni Akpol 2021 ini.
Pada pemeriksaan, pemilik tikus dengan identitas AM (45), warga Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut. Setiap kotak berisi 40 ekor tikus mati dengan berat total 12 kilogram.
Ipda Reza menegaskan bahwa semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari Balai Karantina. Tanpa dokumen yang sesuai, barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan. Personil Polsek KPG dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tidak akan segan mengamankan barang tersebut ke kantor.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tak akan segan mengamankan barang tersebut ke kantor,” terang Ipda Reza.
Hingga saat ini, 60 kilogram tikus telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo. (*)