4 Pengusaha Tambang Batu Hitam Asal China Resmi Ditahan Kejari Bonebol

Bonebol, Medgo.ID — Hasil pemeriksaan dan penyerahan empat warga negara asing (WNA) asal China ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/09/2022) malam tadi, telah dilakukan penahanan di Lapas kelas I Gorontalo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan.

Keempat WNA tersebut yakni, Huang Dingsheng (54), Chen Jinping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan investor dalam kasus Tambang Batu Hitam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa mengatakan pihaknya hari ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari hasil penyelidikan Mabes Polri, dan diteruskan kepada Kejari dalam rangka penuntutan perkara.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Pada Rabu (16/03/2022) lalu dilakukan operasi penangkapan oleh tim Mabes Polri di lokasi penambangan PT. Gorontalo Mineral Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango,” kata Santo

Peran keempat tersangka ini, Santo mengungkapkan, dari hasil penilitian berkas perkara, mereka adalah pengusaha tambang yang berada di Indonesia. “Sasaran dari pelaksanaan tambang mereka ini ada di Kabupaten Bone Bolango yang tepatnya di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur,” jelasnya

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Terkait dengan barang bukti, kata Kasipidum, ada sebanyak ribuan karung hasil tambang milik Perusahaan PT. Gorontalo Mineral yang telah disita oleh Tim Penyidik Mabes Polri dan diserahkan ke Kejari Bonebol.

“Setelah diserahkan kepada kami selaku jaksa penunut umum, kurang lebih ada 8.526 karung batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT. Gorontalo Mineral yang ada di Bone Bolango,” tandasnya

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Selain itu, dari hasil penelitian ada beberapa barang bukti yang disita, salah satunya timbangan yang dilakukan oleh tersangka untuk menimbang barang bukti batu hitam tersebut.

Keempat WNA asal China ini, dilimpahkan melanggar pasal 158 dan/atau pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IH)