27 Titik Di Jateng Akan Berlakukan Tilang Elektronik

SEMARANG, MEDGO.ID – Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang bagi pelanggar lalu-lintas secara Elektoronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi yang didampingi oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, menjelaskan bahwa disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan tilang ekektronik diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu-lintas.

“Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung dengan pelanggar lalu-lintas dan meminimalir KKN. pemberlakuan tilang elektronik akan dimulai pada 17 Maret 2021 mendatang”, terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (22/02/21).

Kapolda Jateng memaparkan bahwa Ke-27 titik tersebut tersebar di bebarapa wilayah yaitu di Polresta Surakarta ada 6 titik, di Polres Kebumen 1 titik, di Polres Cilacap 2 titik, Polres Wonogiri 1 titik, Polres Karanganyar 1 titik, Polres Klaten 2 titik, Polres Pati 2 titik, Polres Kudus 1 titik, Polres Demak 1 titik dan 1 Polres Purbalingga 1 titik. serta untuk Ditlantas Polda Jateng ada di kota Semarang sebanyak 3 titik.

Rencana ke depannya, lanjut Kapolda, Polda Jateng akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota/kabupaten, dimana biaya pembangunan CCTV tersebut adalah tanggungjawa Bapenas RI dan untuk data lokasi speedcam ETLE ada di 6 titik.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Safiruddin menambahkan bahwa CCTV ini nantinya akan terkoneksi dengan Polda lainnya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.

“Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK,” tutup Kombes Pol. Rudy Safiruddin.(*).