2 Kali Penyelenggaraan Test Penerimaan Perangkat Desa Kabupaten Kendal Berbuntut Kegaduhan

KENDAL, MEDGO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah, telah dua kali menyelenggarakan test penerimaan perangkat desa dengan menggunakan sistim atau metode seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Penyelenggaraan pertama, dilakukan untuk pengisian 92 jabatan perangkat desa di 72 desa yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis 22 Nopember 2018 dan diikuti oleh 1.314 orang peserta.
Penyelenggaraan kedua, pada Rabu 10 Februari 2021, dilakukan untuk mengisi kekosongan perangkat desa yang ada di Kecamatan Ngampel.

Jajaran pimpinan DPRD Kendal. (Dok. foto: Adp).

Namun dari dua kali penyelenggaraan tersebut, selalu berbuntut dengan kegaduhan. Bahkan pada penyelenggaraan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2018 yang lalu, di salah satu desa di Kecamatan Kaliwungu, terjadi kasus dimana penyelesaiannya harus menempuh jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Banyaknya para peserta test penerimaan perangkat desa di Kecamatan Ngampel yang gagal, dimana mereka menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan test penerimaan, akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal.

Merespon hal tersebut, Selasa (2/3/2021), bertempat di ruang Paripurna, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun yang didampingi oleh Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kendal Aunurokhim, menggelar audensi dengan peserta test yang gagal yang berasal dari Desa Winong, Dempelrejo dan Kebonagung.
Audensi diikuti juga oleh anggota dari beberapa LSM dan kepala desa se Kabupaten Kendal.

Tampak hadir Camat Ngampel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Polres Kendal, dan Inspektorat Kendal.

Selain itu, datang pula Jefri, nara sumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang, selaku pihak penyelenggara Test CAT penerimaan perangkat desa Kecamatan Ngampel.

Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada beberapa LSM dan sekitar 22 orang peserta test yang gagal, mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Kendal terkait dengan persoalan proses seleksi pengisian kekosongan perangkat desa di Kecamatan Ngampel.

“Audensi yang dilakukan saat ini adalah sebagai salah satu wujud dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya Pemerintahan Kabupaten Kendal, khususnya dalam penegakkan pelaksanaan Perbup No. 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal”, kata Makmun.

Makmun melanjutkan bahwa DPRD Kendal adalah rumah rakyat. Rumah dimana warga masyarakat Kendal ingin membangun Kendal menjadi lebih baik. Makmun juga menegaskan bahwa DPRD Kendal terbuka kepada siapa saja dan semuanya akan dilayani.

“DPRD Kendal menginginkan agar pembangunan di desa bisa berjalan secara optimal”, kata Makmun.

Dalam konteks seleksi pengisian kekosongan perangkat desa, lanjut Makmun, khususnya di Desa Winong, Dempelrejo dan Kebonagung, agar tidak menjadi keresahan dan satu pertanyaan besar yang tidak terungkap, serta bisa menjadi titik terang bagi kita bersama, maka semua pihak harus bisa memahami konteks dari Perbup No. 51 tahun 2017.

“Di dalam Perbup tersebut seluruh ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diterangkan secara rinci”, jelas Makmun.

Sementara itu, Fatkhur, salah seorang peserta test yang gagal, warga Desa Winong Kecamatan Ngampel, di hadapan para audensi memaparkan bahwa dirinya merasakan adanya kejanggalan yang mengarah pada kecurangan.

Menurut Fatkhur, pada awal pendaftaran semua tahapannya berjalan secara normal. Akan tetapi menjelang waktu pelaksanaan test, muncul kejanggalan-kejanggalan dan bahkan beredar isyu bahwa hasil serta siapa orang yang akan lolos dan menjadi perangkat desa sudah diketahui.

“Kurang lebih satu jam sebelum pelaksanaan test, dari media sosial face book, saya menemukan adanya daftar nama yang lolos seleksi”, ungkap Fatkhur.

Jefri, dari STIE Semarang. (Dok. foto: Adp)

Sementara itu, Jefri seorang nara sumber dari STIE Semarang, yang merupakan lembaga penyelenggara test CAT penerimaan perangkat desa, mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan seleksi dan membuat peringkat dari para peserta test sesuai dengan hasil test CAT dan praktek.

“Untuk kewenangan menentukan siapa yang berhak menjadi perangkat desa adalah Tim P3D”, tandas Jefri.

Berdasarkan audensi yang telah berlangsung, Christiana dari Inspektorat Kendal, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar dibentuk panitia khusus terkait dengan server CAT dan meminta untuk membatalkan hasil Test CAT yang dilakukan pada 10 Februari 2021. (*).